Dalam 12 Hari, 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Dibekuk Jajaran Sat Resnarkoba
Kepolisian Resor
Probolinggo Kota gelar konferensi pers hasil operasi kewilayahan dengan sandi
"Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021" yang di gelar selama 12 hari
terhitung mulai tanggal 1 hingga 12 september 2021.
Dalam kegiatan
konferensi pers ini, Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K.,
M.Si bersama jajarannya berhasil ungkap 5 (lima) kasus tindak pidana narkotika.
Dari 5 (lima) kasus
tersebut Polres Probolinggo Kota mengamankan 11 (sebelas) tersangka beserta
barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 600 gram , 8 pil ekstasi serta 200
pil trex.
"Salah satu
kasus yang berawal dari laka tunggal, barang bukti nya mencapai 597 gram. Hal
tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan TKP awal yang dilakukan oleh
piket laka " ucap Kapolres
Kapolres juga
menambahkan bahwa 11 orang tersangka yang diamankan diantaranya adalah RH, S,
MA, JO, RK, AP, YA, SA, AP, MR dan GAP.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 (1), 112
(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman hukuman pidana
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar ditambah
sepertiga.
Post a Comment