Header Ads

Dalam 12 Hari, 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Dibekuk Jajaran Sat Resnarkoba

 


Kepolisian Resor Probolinggo Kota gelar konferensi pers hasil operasi kewilayahan dengan sandi "Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021" yang di gelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 1 hingga 12 september 2021.

 

Dalam kegiatan konferensi pers ini, Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si bersama jajarannya berhasil ungkap 5 (lima) kasus tindak pidana narkotika.

 

Dari 5 (lima) kasus tersebut Polres Probolinggo Kota mengamankan 11 (sebelas) tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 600 gram , 8 pil ekstasi serta 200 pil trex.

 

"Salah satu kasus yang berawal dari laka tunggal, barang bukti nya mencapai 597 gram. Hal tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan TKP awal yang dilakukan oleh piket laka " ucap Kapolres

 

Kapolres juga menambahkan bahwa 11 orang tersangka yang diamankan diantaranya adalah RH, S, MA, JO, RK, AP, YA, SA, AP, MR dan GAP.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar ditambah sepertiga.

 

 

 

 

 

 

No comments