Header Ads

Distribusi Narkoba Bernilai Milyaran Berhasil Digagalkan Oleh Polres Probolinggo Kota

 


Berawal dari penanganan laka tunggal di Jalan Gus Dur Kota Probolinggo, Satresnarkoba bersama dengan Satlantas Polres Probolinggo berhasil menangkap AP (39) seorang warga Kabupaten Jember yang memiliki sabu-sabu dan pil ekstasi.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si dalam pelaksanaan konferensi pers yang dilaksanakan di mapolres Probolinggo Kota pada Senin (13/09/2021) pagi.

 

“Awalnya, piket laka mendapatkan laporan tentang adanya kecelakaan tunggal mobil Datsun Go nopol N 1605 ZI yang moncongnya rusak. Piket lakapun kemudian bertanya kepada pemilik mobil. Namun saat ditanya, jawaban yang didapat tidak jelas dan berbelit-belit.” Terang Kapolres.

 

Kapolres juga menjelaskan karena di pemilik mobil tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan, petugas laka menggeledah mobil tersebut secara teliti dan mendalam sampai akhirnya ditemukan sabu dan pil ineks di mobil tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, satresnarkoba berhasil menyita sabu seberat 597 gram dan 8 buah pil ekstasi.

 

“Kepada tersangka akan kita kenakan pasal Polisi menjerat Sanca dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.”  Kata Kapolres.

 

 

No comments