Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur
SURABAYA - Unit IV
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang
korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.
Untuk mendapatkan
korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai
(Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA,
dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Favebook).
Tersangka yang
diamankan ini yakni inisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan,
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Modusnya, tersangka
OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk
melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.
Menurut Wakapolda
Jatim menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka
akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.
"Tersangka ini
merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan
korban," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, usai
menggelar rilis, Senin (01/02/2021).
Selain itu, tarif
atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600
ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.
"Tarif yang
dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600," tutupnya.
Post a Comment