Ops Tumpas Semeru 2020, Polres Probolinggo Kota Amankan 6 Orang Tersangka
Meski sedang dilanda pandemi Covid-19,
peredaran narkoba dan obat keras lainnya tak berhenti. Kerja keras Satres
Narkoba Polres Probolinggo Kota dalam menumpas peredaran barang haram itu pun
membuahkan hasil.
"Pandemi Covid-19 tidak
menyurutkan kami dalam memberantas narkoba. Apalagi Ops Tumpas Semeru 2020 baru
saka berakhir. Buktinya ini masih kami tangkap pengedar dan pemakainya, berarti
trennya (Peredaran-Red) masih ada meski dalam kondisi seperti ini," ungkap
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H M.H, Senin
(07/09/2020).
Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu
seberat total 22,19 gram itu, merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus dengan
5 orang tersangka. Sedangkan 1 tersangka lain adalah kasus edar farmasi.
"Dari pengakuan pengedar yang
kami tangkap, sabu-sabu ini kiriman dari Madura. Ditawarkan melalui online tapi
transaksinya mereka bertemu tatap muka," imbuh Kapolres Probolinggo Kota.
Bersama enam tersangka, Polisi
mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 22,19 gram, 528 butir pil
Thrihexyphenidyl, 5 handphone, 2 unit sepeda motor, 2 paket alat hisap dan uang
tunai Rp.150.000.
Tersangka narkoba dijerat pasal 112
dan 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman
minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara dan denda maksimal 10
miliar rupiah.
Sedangkan tersangka edar farmasi
polisi menjeratnya dengan pasal 196 dan 197 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009
Tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal
1,5 milyar rupiah.
Selain meringkus tersangka
penyalahgunaan narkoba, anggota Kepolisian Resort Probolinggo Kota sebelumnya
juga melakukan deklarasi Anti Narkoba.
Sebagai bentuk komitmen Polri dalam
memberantas narkoba di tengah masyarakat, maka internal Polri harus bersih
terlebih dulu dari pengaruh zat adiktif itu.
"Sesuai amanah Kapolda dan
Kapolri, kami akan tindak tegas anggota kami jika bermain-main dengan narkoba.
Kami sudah siapkan layanan pengaduan tertutup bagi masyarakat, untuk melapor
jika ada anggota Polri yang terlibat narkoba," tutup Ambar
Post a Comment