Header Ads

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Probolinggo Kota Gelar Apel Deklarasi Anti Narkoba


Komitmen Polres Probolinggo Kota dalam pemberantasan Narkoba tak diragukan lagi. Jajaran Polres Probolinggo Kota secara rutin berhasil mengungkap kasus Narkoba, Okerbaya, hingga Miras lintas kota yang dapat merusak generasi bangsa ini.

Komitmen tersebut tidak hanya untuk operasional dalam pengungkapan kasus belaka. Komitmen ini juga berlaku untuk lingkungan internal Kepolisian.  Aspek internal juga wajib bersih dan terbebas dari pengaruh Narkoba.

Guna mendukung hal tersebut, Polres Probolinggo Kota menggelar `Apel Deklarasi Anti Narkoba` dalam rangka pencegahan dan pemberantasan demi terwujudnya Kota Probolinggo aman dan nyaman yang diikuti oleh seluruh personel Polres Probolinggo Kota, Senin (07/09/2020).

Dalam Apel yang digelar di halaman Mapolres tersebut, bertindak selaku pimpinan apel adalah Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H M.H.

Dalam kegiatan ini, AKBP Ambariyadi menginstruksikan agar anggota tidak terlibat dalam jaringan Narkoba, baik peredaran ataupun pemakai. Jika ditemukan anggota yang terlibat apapun perannya, Pihaknya memastikan tak akan ragu-ragu menindak tegas baik, disiplin, kode etik hingga pidana umum.
“Tidak ada ruang bagi Narkoba. Bagi anggota yang terlibat ada konsekuensi yang diterima.” Tegas Kapolres.

“Komitmen ini harus kita pegang teguh. Bersama kita berantas Narkoba sampai ke akar-akarnya.” Imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut dibacakan Deklarasi anti Narkoba dilanjutkan penandatangan komitmen oleh seluruh anggota. Adapun isi deklarasi adalah sebagai berikut:

Kami Personel Polres Probolinggo Kota Berjanji:

1.      Akan tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.      Menjunjung tinggi disiplin dan kode etik profesi Polri.

3.      Telah mengetahui dan memahami akan bahaya Narkoba mengancam keselamatan generasi bangsa, oleh karenannya:
a. Tidak menggunakan dan mengkonsumsi narkoba untuk diri sendiri maupun memfasilitasi orang lain untuk menggunakannya.
b. Tidak akan melindungi pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba.
c. Tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

4.      Bila terbukti melanggar janji, saya bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan siap diberhentikan dari profesi Polri secara tidak hormat serta dikeluarkan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia





No comments