Header Ads

Polres Probolinggo Kota Amankan 2 Bersaudara Pencuri Burung Murai



Dua pelaku pencurian burung jenis murai di Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Probolinggo.

Kedua pelaku tersebut yaitu “ZA” (22) dan “IRS” (27), keduanya dari warga Kelurahan Sumber wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Keduanya masih terikat hubungan saudara yakni, sepupu.

AKP Heri Sugiono, Kasatreskrim Polres Kota Probolinggo dalam kegiatan pers rilis di mapolres mengatakan, kedua pelaku sebelum beraksi telah membagi peran. Yakni, “Z” yang mengambil burung dari luar pagar sedangkan “IRS” berperan menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi.

“ ”ZA” turun mengendap-ngendap mengambil burung milik korban melalui luar pagar teras sedangkan “IRS” menunggu diatas sepeda motor dengan mesin yang masih menyala sambil mengawasi situasi,” ujar AKP Heri,  Senin (08/06/2020).

Ia melanjutkan, burung jenis murai yang dicuri harganya sekitar Rp 6 juta karena termasuk burung lomba. Tetapi oleh kedua pelaku dijual seharga Rp2.200.000.

Sementara “ZA” kepada para wartawan mengaku, ia telah melakukan pencurian burung sebanyak enam kali di tempat yang berbeda. Hasil penjualan burung curian ia gunakan untuk membayar utangnya di bank.

“Sudah enam kali saya mencuri burung, hasilnya saya buat untuk bayar utang di bank,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

No comments