Polres Probolinggo Kota Amankan 2 Bersaudara Pencuri Burung Murai
Dua pelaku pencurian
burung jenis murai di Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo berhasil
diamankan oleh jajaran Polresta Probolinggo.
Kedua pelaku
tersebut yaitu “ZA” (22) dan “IRS” (27), keduanya dari warga Kelurahan Sumber
wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Keduanya masih terikat hubungan
saudara yakni, sepupu.
AKP Heri Sugiono,
Kasatreskrim Polres Kota Probolinggo dalam kegiatan pers rilis di mapolres
mengatakan, kedua pelaku sebelum beraksi telah membagi peran. Yakni, “Z” yang
mengambil burung dari luar pagar sedangkan “IRS” berperan menunggu di atas
sepeda motor sambil mengawasi situasi.
“ ”ZA” turun
mengendap-ngendap mengambil burung milik korban melalui luar pagar teras
sedangkan “IRS” menunggu diatas sepeda motor dengan mesin yang masih menyala
sambil mengawasi situasi,” ujar AKP Heri, Senin (08/06/2020).
Ia melanjutkan,
burung jenis murai yang dicuri harganya sekitar Rp 6 juta karena termasuk
burung lomba. Tetapi oleh kedua pelaku dijual seharga Rp2.200.000.
Sementara “ZA”
kepada para wartawan mengaku, ia telah melakukan pencurian burung sebanyak enam
kali di tempat yang berbeda. Hasil penjualan burung curian ia gunakan untuk
membayar utangnya di bank.
“Sudah enam kali
saya mencuri burung, hasilnya saya buat untuk bayar utang di bank,” katanya.
Akibat dari
perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Post a Comment