Header Ads

Sebagai Ganti Besuk Tahanan, Polres Probolinggo Kota Fasilitasi Video Call


Mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19, Polres Probolinggo Kota memperketat aturan. Polress melarang keluarga membesuk tahanan selama dua pekan, terhitung sejak 18 Maret 2020.

"Larangan tahanan dijenguk keluarganya berlaku sampai 31 Maret. Jam besuknya ditiadakan dulu sampai wabah Covid-19 mereda," kata Kasat Tahti Polres Probolinggo Aiptu Suparyanto

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan mengingat Covid-19 sangat mudah menyebar sehingga bisa berisiko terhadap tahanan di dalam Polres. Ditegaskan bahwa peniadaan jam besuk bukan untuk memutus komunikasi antara tahanan dengan keluarganya, tapi sebagai langkah antisipasi sekaligus menindaklanjuti maklumat Kapolri terkait penanggulangan virus corona.

"Sebagai gantinya, setiap napi kita fasilitasi layanan video call untuk menghubungi anggota keluarganya," katanya.

Dia menyebutkan, saat ini ada handphone  android yang disiapkan untuk melaksanakan kegiatan video call ini. Namun, setiap tahanan dibatasi memakai video call maksimal selama 3-5 menit.

"Hanya 3 sampai 5 menit mereka bisa pakai video call. Karena ini udah disosialisasikan, maka tidak ada tahanan yang protes," katanya.

No comments