Sebagai Ganti Besuk Tahanan, Polres Probolinggo Kota Fasilitasi Video Call
Mengantisipasi
penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19, Polres Probolinggo Kota
memperketat aturan. Polress melarang keluarga membesuk tahanan selama dua
pekan, terhitung sejak 18 Maret 2020.
"Larangan
tahanan dijenguk keluarganya berlaku sampai 31 Maret. Jam besuknya ditiadakan
dulu sampai wabah Covid-19 mereda," kata Kasat Tahti Polres Probolinggo
Aiptu Suparyanto
Menurutnya,
aturan tersebut diberlakukan mengingat Covid-19 sangat mudah menyebar sehingga
bisa berisiko terhadap tahanan di dalam Polres. Ditegaskan bahwa peniadaan jam
besuk bukan untuk memutus komunikasi antara tahanan dengan keluarganya, tapi
sebagai langkah antisipasi sekaligus menindaklanjuti maklumat Kapolri terkait
penanggulangan virus corona.
"Sebagai
gantinya, setiap napi kita fasilitasi layanan video call untuk menghubungi
anggota keluarganya," katanya.
Dia
menyebutkan, saat ini ada handphone
android yang disiapkan untuk melaksanakan kegiatan video call ini.
Namun, setiap tahanan dibatasi memakai video call maksimal selama 3-5 menit.
"Hanya 3
sampai 5 menit mereka bisa pakai video call. Karena ini udah disosialisasikan,
maka tidak ada tahanan yang protes," katanya.
Post a Comment