Header Ads

Ratusan Botol Miras Disita Polisi

Tadi pagi Polsek Sumberasih Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan rilis ungkap kasus menjual ratusan botol minuman beralkohol tanpa ijin (06/04/17). Dalam rilis yang dilaksanakan di halaman Mapolres tersebut, Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi, SH menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari warga Polisi telah menyita ratusan botol miras tersebut dari Sdri. SR (50) Th Alamat Dusun Krajan Desa Pohsangit Leres Kec Sumberasih Kab. Probolinggo.

Adapun rinciannya adalah 158 botol minuman beralkohol merk Draft Beer kemasan isi 620 ml, 17 botol minuman beralkohol merk Prost Beer kemasan isi 620 ml, 24 botol minuman beralkohol merk Bintang Beer kemasan isi 330 ml.

Kompol Djumadi menerangkan bahwa Sdri. SR membeli minuman tersebut dari JJ, distributor minuman beralkohol di Kota Probolinggo. Ditambahkan pula bahwa SR selama ini mengetahui bahwa untuk penjualan minuman tersebut harus memiliki ijin resmi namun tidak diurus perijinannya. Sedangkan pasar pembeli minuman tersebut adalah untuk acara “teropan” atau karaoke sambutan.


Kepada tersangka, dijerat Pasal 5 (3) dan atau Pasal 10 (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo. “Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 6 (enam) bulan dan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah” tegasnya.

No comments