Header Ads

Polsek Wonoasih Ringkus 5 (lima) Pengedar Pil Koplo

Razia rutin yang dilakukan oleh Polsek Wonoasih Polres Probolinggo Kota membuahkan hasil yang maksimal. Kegiatan yang dilaksanakan di depan kuburan Cina Jalan Mastrip Kota Probolinggo tersebut berhasil mengungkap peredaran pil koplo. 

RT yang merupakan DPO Sat Narkoba Polres Probolinggo Kota bersama-sama IZ dan MT tidak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan. Dari ketiganya ditemukan Pil Koplo jenis trihexipinidyl sebanyak 2000 (dua ribu) butir dan uang tunai Rp.1.700.000,- hasil dari penjualan pil tersebut.

Tak puas dengan hasil tersebut, Kapolsek Wonoasih Kompol Drs. Supardi bersama jajaran mengembangkan keterangan dari ketiga tersangka dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar pil koplo lainnya. DP, 25 Th, alamat Jl. Jeruk 141 Kel. Jrebeng Kidul Wonoasih Kota Probolinggo ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu Pil Trihexipinidyl sebanyak 23 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah).


Selanjutnya HU, 22 tahun, ditangkap oleh Polsek Wonoasih di Jl. Mahakan Kel. Kedopok Kec. Kedopok Kota Probolinggo. Barang bukti berupa uang Rp. 60.000 dan 25 Butir Pil trihexipinidyl yang merupakan sisa dari Stok Pil yang sudah terjual. Dari keterangan tersangka, rata-rata bisa menjual 300 butir setiap minggu yang mana sasarannya adalah pelajar.

Kompol Drs. Supardi menerangkan bahwa pihaknya serius memerangi penyalahgunaan narkoba dan pil koplo. "pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar" tegas Kapolsek.

No comments