Header Ads

Penjual Ikan Nyuri Uang Penjual Soto

Fitria Agustin (37) warga Jl Brigjend Katamso Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo tidak menyangka bila uang yang diletakkan di atas gerobak soto miliknya akan lenyap dicuri orang. Awalnya saat akan membuka warung soto, korban meletakkan kantong plastik merah yang berisikan tas dan dompet beserta uang tunai di dalamnya di atas atap gerobak. Namun saat ditinggal ke belakang, tersangka STM (45) warga Dusun Krajan Bandaran Rt 08 Rw 03 Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo mengambil kantong tersebut dan bergegas pergi meninggalkan lokasi kejadian. Namun apes, perbuatan tersebut diketahui oleh saksi Jumri dan dengan sigap diamankan.

Warga yang tersulut emosinya menimbulkan keributan di lokasi kejadian. Beruntung ada warga yang menyampaikan kepada petugas Polsek Mayangan, selanjutnya petugas Kepolisian datang ke TKP membawa tersangka beserta barang buktinya ke Polsek Mayangan agar terhindar dari amukan massa dan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Mayangan Kompol Wiwoho menerangkan barang bukti (BB) yang diamankan petugas diantaranya sebuah kantong plastik merah, sebuah tas merah kombinasi putih bertuliskan Toko Emas Nawawi yang berisi uang Rp 2,737 ribu, sebuah dompet merah muda, dan sebuah dompet warna merah motif bunga-bunga. Kapolsek mengatakan, motif tersangka nekad mencuri adalah ingin menambah penghasilan untuk menopang kebutuhan hidup sehari hari. “Pekerjaan tersangka sehari-harinya, jualan ikan laut ke rumah-rumah. Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana. dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu” tandasnya.

No comments