Tekan Penyebaran Covid-19, Tia Pilar Mayangan Sterilisasi Tingkat RT/RW
πΌππ’πππππ - Dalam
rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara
masif untuk meminimalisir tingkat penyebaran coronavirus (Covid-19), hal itulah
yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Mangunharjo Bripka Yusuf Budi Sasongko
bersama Satgas PPKM MIKRO Kelurahan Mangunharjo selain penyemprotan
disinfektan sembari juga menghimbau kepada masyarakat untuk berpola hidup sehat
dengan protokol kesehatan 5 M pada Minggu, (18/7/2021).
Penyemprotan disinfektan yang
dilakukan mengarah kepada pemukiman warga di Kelurahan Kebonsari Wetan di
sekitar lingkungan rumah pasien isolasi mandiri Covid-19 pada tingkat RT/RW secara
bergantian dengan menggunakan alat semprot manual jalan kaki, penyemprotan
lebih fokus ke benda benda-benda padat sekitar rumah warga yang rawan dipegang
oleh orang seperti pintu pagar dan gagang pintu rumah.
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari
Suprapto, S.H. melalui Bhabinkamtibmas Mangunharjo Bripka Yusuf Budi Sasongko
mengatakan bahwa sebagai Bhabinkamtibmas kita harus memberikan contoh kepada
masyarakat dan menghimbau pola hidup sehat, "kami himbau agar di
masing-masing Ketua Rt melakukan penyemprotan disinfektan secara langsung untuk
menjaga lingkungan dari virus Covid-19" Ungkap Bripka Yusuf
Menurut Kapolsek Mayangan Kompol
Eko Hari Suprapto, S.H. pada saat ditemui usai apel di mapolsek, Kapolsek
Mayangan menyampaikan bahwa tugas Bhabinkamtibmas saat ini lebih berat karena
terkait resiko Covid-19 yang mengancam baik sendiri maupun keluarga, akan
tetapi wajib dilaksanakan sebagai bukti POLRI menjaga dan memelihara Kamtibmas
dengan baik, "tugas Bhabinkamtibmas saat ini lebih menfokuskan perhatian
untuk mencegah penyebaran Covid-19 diwilayahnya dan kami menghimbau agar
personel kami tetap menjaga kesehatan dan keselamatan diri". Ungkap
Kapolsek Mayangan.
Kapolsek menambahkan bahwa saat ini
sesuai instruksi presiden RI untuk pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai 3
Juli - 20 Juli 2021, " sangatlah dibutuhkan kesadaran warga masyarakat
akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari
apalagi di lingkungannya yang terdapat pasien terpapar Covid-19, akan dilakukan
lockdown tingkat Rt. /Rw. sesuai zonasi yang telah ditentukan oleh Tiga Pilar
(Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) ", Imbuh Kapolsek Eko.
Keselamatan masayarakat adalah
hukum tertinggi akan tetapi langkah pencegahan lebih utama karena mencegah
lebih baik dari mengobati, untuk itu mari kita semua tertib Protokol Kesehatan
dan semoga Covid-19 di Indonesia segara dapat teratasi.
Post a Comment