Pandemi Belum Usai, Polsek Mayangan Terus Galakkan Operasi Disiplin Protokol Kesehatan
Mayangan - Kepolisian Sektor
Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta
peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan dipimpin
Ka SPK Bripka Zakki menggelar giat Ops Non Yustisi, penertiban dan penegakan
disiplin protokol kesehatan, minggu, (20/6/2021).
Seperti biasanya pada akhir pekan
banyak berdatangan wisatawan baik dalam maupun luar kota probolinggo yang akan
menuju ke pulau gili ketapang untuk wisata snorkling, dalam kesempatan itu
Petugas membagikan sejumlah masker ±30 masker dan menghimbau untuk mematuhi
Protokol kesehatan (5M) wajib memakai masker, sering mencuci tangan, jaga
jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari
Suprapto, S.H. melalui personel yang melaksanakan giat Ops Non yustisi Bripka
Zakky mengatakan bahwa selama masih pandemi masyarakat wajib mematuhi Protokol
kesehatan.
“Kami sampaikan kepada wisatawan
dan masyarakat agar selalu memakai masker dan menjaga jarak dengan harapan agar
masyarakat patuh protokol kesehatan," Imbuhnya.
Ditemui di Mapolsek Mayangan,
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. menyampaikan kepada tim
Tribrata News bahwa dalam kegiatan patroli maupun Ops Non Yustisi
Protokol Kesehatan, Polsek Mayangan tidak bosan-bosan untuk mengingatkan kepada
masyarakat wajib selalu memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.
"Petugas kami selalu
menghimbau masyarakat di setiap kegiatan agar selalu menerapkan Protokol
kesehatan (5 M) ". Ungkap Kapolsek Eko.
Selain mencegah dengan disiplin
Protokol Kesehatan Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. menghimbau
kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan
kerumunan. Tegas Kapolsek.
Tujuan daripada giat kepolisian
yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang
dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo
akibat claster lebaran dan hajatan.
Post a Comment