Header Ads

Satlantas Polres Probolinggo Kota Ancam Akan Tilang Para Pengguna Knalpot Brong

 


Banyaknya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau brong, menjadi perhatian serius Satlantas Polres Probolinggo Kota. Sebab, penggunaan kendaraan berknalpot brong ini dapat dikenai hukuman pidana.

 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.SI melalui Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto mengatakan, seiring perkembangan zaman, untuk mendapatkan motor sangat mudah. Termasuk motor sport. Namun motor sport dirasa kurang pas jika tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising sekalipun yang bermerek.

 

“Meski kenyataannya bukan hanya motor sport. Motor matik dan bebek lainnya tidak jarang ditemukan mengganti knalpotnya dengan knalpot yang lebih bising. Baik itu brong (tak bermerek) ataupun yang bermerek sekalipun,” ujarnya.

 

Padahal, menurut Kasat, ada ambang batas kebisingan yang perlu diketahui. Tingkat kebisingan knalpot ini juga sudah diatur dan wajib dipatuhi setiap pemilik kendaraan. Jika tidak, polisi berhak mengambil tindakan dan memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.

 

“Memang perubahan knalpot atau saluran pembuangan dapat mempengaruhi kondisi motor. Namun tentunya dengan settingan yang pas dan itu bisa dilakukan di dalam sirkuit,” jelasnya.

 

Aturan kebisingan knalpot ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7/2009. Dalam aturan itu dijelaskan, tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 decibel (dB) dan kendaraan di atas 175 cc maksimal 80 dB.

 

Sementara, untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

 

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

 

 

 

No comments