Header Ads

Tekan Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Mayangan bagikan Masker Pada Nelayan

Mayangan - Kegiatan Kepolisian Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan 3 Pilar Kecamatan Mayangan dipimpin langsung oleh Plh. Kapolsek Mayangan AKP Suharsono, S.H., M.M. melaksanakan Ops Yustisi yaitu penertiban protokol kesehatan dan pembagian masker kepada nelayan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan pada Selasa, (10/2/2021) pagi.

 

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada pelaksanaan giat tersebut selain dari personel Polsek Mayangan nampak juga beberapa personel dari Koramil 01/0820 Probolinggo dan Kecamatan Mayangan turut serta dalam kegiatan tersebut.

 

Harapannya dengan kegiatan tersebut mampu memberikan perhatian kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan diri maupun orang lain dilingkungan sekitarnya agar terhindar dari dampak pandemi COVID-19

 

"Dengan kami berikan himbauan tentang protokol kesehatan dan kami bagi-bagikan masker semoga masyarakat semakin hari semakin disiplin protokol kesehatan." Ujar Plh. Kapolsek AKP Suharsono

 

Menurut PLH Kapolsek Mayangan saat ditemui di lokasi Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan menyampaikan bahwa kegiatan hari ini melanjutkan kegiatan penertiban wajib masker dan pembagian masker di beberapa titik pusat keramaian warga diwilayah hukum Polsek Mayangan.

 

"Kemarin bersama tiga pilar kecamatan mayangan kami sudah melaksanakan di Pasar Ikan dan sekarang berlanjut di Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan". Ungkap PLH Kapolsek Mayangan AKP Suharsono, S.H., M.M.

 

Tujuan daripada giat kepolisian terpadu dengan  Tiga Pilar yang ada di wilayah Kecamatan Mayangan dan Kota Probolinggo adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan.

 

No comments