Header Ads

Gelar Ops Yustisi Di Depan GOR Kota Probolinggo, Petugas Gabungan Berikan Sanksi Pada Puluhan Pelanggar Prokes

 


Ketahuan tidak menggunakan masker, puluhan orang disanksi baik denda maupun sanksi sosial oleh petugas gabungan Polres Probolinggo Kota. Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan di GOR Ahmad Yani Jl. Dr. Soetomo Kota Probolinggo, Sabtu (14/11/2020) pagi.

 

KBO Sabhara Iptu Surojo mengatakan puluhan orang masih terjaring pada operasi kali ini.

 

"Tadi ada total 10 pelanggar, 8 pelanggar diberikan sanksi denda, dan 2 lainnya diberikan sanksi sosial," ucapnya.

 

Pihaknya juga memberikan himbauan kepada warga yang melintas di depan Gor agar secara rutin cuci tangan dengan air mengalir, wajib memakai masker di rumah maupun di luar rumah dan selalu jaga jarak.

 

"Kegiatan ini secara rutin kita laksanakan untuk menekan penyebaran virus covi 19 di Kota Probolinggo," kata KBO Sabhara.

 

Iptu Surojo juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres No.6 tahun 2020 dan Perda provinsi jatim No.2 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

 

"Karena Probolinggo Kota masih zona Oranye, kita harus ingat selalu menjaga kesehatan diri kita pribadi dengan mengedepankan protokol kesehatan," jelasnya.

 

Operasi yustisi kali ini diikuti oleh puluhan personil gabungan dari Satpol PP Kota Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, BPBD serta Kesbangpolinmas Kota Probolinggo.

 

 

 

 

 

 

 

No comments