Gelar Ops Yustisi Di Depan GOR Kota Probolinggo, Petugas Gabungan Berikan Sanksi Pada Puluhan Pelanggar Prokes
Ketahuan tidak menggunakan
masker, puluhan orang disanksi baik denda maupun sanksi sosial oleh petugas
gabungan Polres Probolinggo Kota. Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan di GOR
Ahmad Yani Jl. Dr. Soetomo Kota Probolinggo, Sabtu (14/11/2020) pagi.
KBO Sabhara Iptu
Surojo mengatakan puluhan orang masih terjaring pada operasi kali ini.
"Tadi ada total
10 pelanggar, 8 pelanggar diberikan sanksi denda, dan 2 lainnya diberikan
sanksi sosial," ucapnya.
Pihaknya juga
memberikan himbauan kepada warga yang melintas di depan Gor agar secara rutin
cuci tangan dengan air mengalir, wajib memakai masker di rumah maupun di luar
rumah dan selalu jaga jarak.
"Kegiatan ini
secara rutin kita laksanakan untuk menekan penyebaran virus covi 19 di Kota
Probolinggo," kata KBO Sabhara.
Iptu Surojo juga
menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres No.6 tahun
2020 dan Perda provinsi jatim No.2 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
virus Covid-19.
"Karena Probolinggo
Kota masih zona Oranye, kita harus ingat selalu menjaga kesehatan diri kita
pribadi dengan mengedepankan protokol kesehatan," jelasnya.
Operasi yustisi kali
ini diikuti oleh puluhan personil gabungan dari Satpol PP Kota Probolinggo,
Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, BPBD serta Kesbangpolinmas Kota
Probolinggo.
Post a Comment