Header Ads

Gelar Ops Yustisi Di Bundaran Gladak Serang, Petugas Berikan Denda Terhadap Puluhan Pelanggar Prokes

 


Beragam cara dilakukan oleh petugas gabungan Polres Probolinggo Kota untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penyebaran tentang bahayanya Covid-19 kepada masyarakat. Salah satunya yang dilakukan dengan melaksanakan operasi yustisi di penegakan mengunakan masker secara rutin di Bundaran Gladak Serang Kota Probolinggo, Jumat (13/11/2020) malam.

 

KBO Sabhara Iptu Surojo menyampaikan, operasi yustisi ini berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo.

 

"Semoga dengan dilaksanakan operasi ini, dapat menumbuhkan kesadaran dari diri masing-masing agar setiap keluar dari rumah itu selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat selalu 3M plus, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari diri dari kerumunan," paparnya.

 

Dalam operasi yustisi kali ini petugas menindak puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas di ruang publik.

 

"Mereka masing-masing diberikan penindakan berupa sanksi denda dan penyitaan KTP.” Ucap Iptu Surojo.

 

Itu semua guna membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," tambahnya.

 

No comments