Gelar Ops Yustisi Di Bundaran Gladak Serang, Petugas Berikan Denda Terhadap Puluhan Pelanggar Prokes
Beragam cara dilakukan
oleh petugas gabungan Polres Probolinggo Kota untuk memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang penyebaran tentang bahayanya Covid-19 kepada masyarakat. Salah
satunya yang dilakukan dengan melaksanakan operasi yustisi di penegakan
mengunakan masker secara rutin di Bundaran Gladak Serang Kota Probolinggo, Jumat
(13/11/2020) malam.
KBO Sabhara Iptu
Surojo menyampaikan, operasi yustisi ini berdasarkan Instruksi Presiden RI
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo.
"Semoga dengan
dilaksanakan operasi ini, dapat menumbuhkan kesadaran dari diri masing-masing
agar setiap keluar dari rumah itu selalu menerapkan protokol kesehatan
pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat selalu
3M plus, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari
diri dari kerumunan," paparnya.
Dalam operasi
yustisi kali ini petugas menindak puluhan warga yang melanggar protokol
kesehatan karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas di ruang publik.
"Mereka
masing-masing diberikan penindakan berupa sanksi denda dan penyitaan KTP.” Ucap
Iptu Surojo.
Itu semua guna
membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,"
tambahnya.
Post a Comment