Dua Pemuda Jambret Handphone Pelajar Yang Sedang Belajar Online (Daring)
Dampak pandemi Covid-19 sangat
berpengaruh kepada masyarakat seluruh Indonesia tak terkecuali proses belajar
mengajar yang dilakukan secara daring. Sayangnya, kelengahan saat belajar
online dimanfaatkan oleh dua pelaku jambret untuk menjalankan aksinya. Tak
kenal takut, aksi jambret tersebut dilakukan di siang bolong di sekitaran Jl.
Cokroaminoto Kec. Kanigaran Kota Probolinggo.
“Ada dua tersangka yang kami amankan.
Pertama adalah EF (26) yang merupakan
warga Ds. Banjarsawah Kec. Tegalsiwalan Kab. Probolinggo. Dan yang kedua adalah
SE (21) yang merupakan warga Ds. Tigasan Wetan Kec. Tegalsiwalan Kab.
Probolinggo.” Ungkap Kapolres Probolinggo AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si
dengan didampingi oleh Kasat reskrim AKP Heri Sugiono, senin (16/11/2020)
siang.
Kapolres juga menjelaskan bahwa untuk
tersangka SE, saat ini sedang diamankan di Polsek Leces karena SE terkait
dengan tindak pidana pencurian kabel tembaga dengan TKP Leces.
“Jadi awalnya ini, kedua tersangka
sedang belanja pakaian di KDS. Pada saat perjalanan pulang, tersangka SE
melihat korban yang sedang memainkan hpnya diatas kendaraannya yang terparkir.
Setelah merasa cukup dekat, SE langsung mengambil Hp korban yang saat itu masih
duduk diatas motornya yang terparkir dan langsung melarikan diri ke arah
selatan.” terang Kapolres.
“Saya himbau untuk pelajar yang sedang
belajar online (daring) untuk tetap selalu waspada dan hindari tempat tempat
sepi. Sebaiknya belajar daring di rumah saja”, tambah mantan Kapolsek Tanah
Abang ini.
Satu unit HP Oppo type A7 dari tangan pelaku yang digunakan sebagai
barang bukti. Atas tindakan yang dilakukannya, kedua pelaku dijerat dengan
pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Post a Comment