Kena Batunya, Dua Pemuda Spesialis Jambret Ditangkap Polisi
Sepandai pandainya tupai melompat
pasti akan jatuh juga. Istilah ini mungkin tepat untuk menggambarkan pelarian
dari H (29 th) warga Desa Kropak Kec. Bantaran Kab. Probolinggo dan AW (23)
warga Ds. Tempuran Kec. Bantaran Kab. Probolinggo. Dua orang pelaku jambret ini
kabur usai menggasak Handphone milik seorang wanita di barat traffict light
Jalan Pahlawan Kota Probolinggo.
“Korban sempat melakukan perlawanan
dengan cara mempertahankan Handphone yang saat itu akan diambil oleh pelaku
sampai terjadi tarik – menarik dan akhirnya hp berhasil dirampas oleh pelaku “,
ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M. Jauhari S.H., S.I.K., M.Si yang
didamping oleh Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono dalam konferensi pers yang
dilakukan di lobby mapolres pada Senin (16/11/2020) siang.
Kapolres menjelaskan bahwa pada saat
kejadian, AW bertindak sebagai pengendara sepeda dan H eksekutor. AW langsung
memepet korban yang sedang berhenti sedangkan H langsung merebut Hp yang
dipegang oleh Korban. Tidak tinggal diam, korban berusaha mempertahankan Hp
tersebut namun karena kalah kuat, Hp berhasil dibawa lari oleh kedua tersangka.
“Setelah berhasil, kedua tersangka
langsung kabur masuk ke Gg. Kemiri ke arah selatan. Namun, kedua tersangka ini
dihadang oleh warga dan akhirnya diamankan. Beruntung ada anggota Kepolisian di
TKP sehingga kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk
penyidikan lebih lanjut” tambah Alumni Akpol 2002 ini.
Untuk barang bukti, Polres Probolinggo
mengamankan satu unit Hp Oppo A5 dan satu unit sepeda motor Scoopy warna biru
yang digunakan saat menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, kedua tersangka
dijerat dengan pasal 365 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 12 tahun.
Post a Comment