Header Ads

Ambil Motor Knalpot Brong Yang Terjaring Razia, Ini Syarat Dari Kapolres Probolinggo Kota

 


Sebanyak 48 motor knalpot brong yang terjaring dalam giat cipta kondisi yang digelar oleh petugas gabungan Polres Probolinggo Kota bisa diambil dan dibawa pulang oleh para pemiliknya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si kepada tim Tribratanews pada Senin, (30/11/2020) pagi.

 

“Tentunya sebelum dibawa pulang, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dulu oleh para pemilik dari kendaraan bermotor tersebut. Selain harus membawa kelengkapan surat – surat kepemilikan, para pemilik motor yang terjaring razia tersebut harus mengganti spare part yang tidak standart yang terpasang pada sepe mereka, menjadi spare part yang standart. Mulai dari Knalpot, ban, spion dan lain-lain.” Terang AKBP R.M Jauhari.

 

Kapolres juga menegaskan bahwa jajarannya akan secara rutin melaksanakan kegiatan razia cipta kondisi tersebut. Hal itu sesuai dengan keluhan yang disampaikan oleh warga terkait dengan banyaknya para muda-mudi yang memakai sepeda motor knalpot brong terutama pada malam minggu.

 

“Tidak hanya di malam minggu saja. Bisa diawal pekan, tengah ataupun pada akhir pekan. Bisa malam atau siang hari. Intinya, kita akan terus  melaksanakan kegiatan cipta kondisi ini.” Ucap Kapolres.

 

AKBP R.M Jauhari juga menghimbau kepada para pemilik bengkel modifikasi agar tidak lagi menjual dan melayani pemasangan knalpot brong. Jika setelah diberikan himbauan, masih saja melayani pemasangan, tentunya nanti akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Rayzaki, salah satu pemlik kendaraan bermotor mengungkapkan bahwa pemasangan knalpot brong kepada sepeda miliknya hanya untuk mengikuti trend saja.

 

“Saya mengaku salah pak. Saya siap mengganti semua part yang ada di sepeda saya sesuai dengan part yang standart. Saya juga berjanji tidak akan memasang knalpot brong lagi pada kendaraan bermotor saya.” Kata Rayzaki.

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Probolinggo beserta dengan petugas gabungan melaksanakan kegiatan cipta kondisi di titik-titik yang rawan keramaian yang ada di Kota Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, Polres berhasil mengamankan sebanyak 48 motor dengan knalpot brong.

 

 

 

 

No comments