Ambil Motor Knalpot Brong Yang Terjaring Razia, Ini Syarat Dari Kapolres Probolinggo Kota
Sebanyak 48 motor knalpot brong yang
terjaring dalam giat cipta kondisi yang digelar oleh petugas gabungan Polres
Probolinggo Kota bisa diambil dan dibawa pulang oleh para pemiliknya. Hal
tersebut disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H.,
S.I.K., M.Si kepada tim Tribratanews pada Senin, (30/11/2020) pagi.
“Tentunya sebelum dibawa pulang, ada
beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dulu oleh para pemilik dari kendaraan
bermotor tersebut. Selain harus membawa kelengkapan surat – surat kepemilikan,
para pemilik motor yang terjaring razia tersebut harus mengganti spare part
yang tidak standart yang terpasang pada sepe mereka, menjadi spare part yang
standart. Mulai dari Knalpot, ban, spion dan lain-lain.” Terang AKBP R.M
Jauhari.
Kapolres juga menegaskan bahwa
jajarannya akan secara rutin melaksanakan kegiatan razia cipta kondisi tersebut.
Hal itu sesuai dengan keluhan yang disampaikan oleh warga terkait dengan banyaknya
para muda-mudi yang memakai sepeda motor knalpot brong terutama pada malam
minggu.
“Tidak hanya di malam minggu saja.
Bisa diawal pekan, tengah ataupun pada akhir pekan. Bisa malam atau siang hari.
Intinya, kita akan terus melaksanakan
kegiatan cipta kondisi ini.” Ucap Kapolres.
AKBP R.M Jauhari juga menghimbau
kepada para pemilik bengkel modifikasi agar tidak lagi menjual dan melayani
pemasangan knalpot brong. Jika setelah diberikan himbauan, masih saja melayani
pemasangan, tentunya nanti akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang
yang berlaku.
Rayzaki, salah satu pemlik kendaraan
bermotor mengungkapkan bahwa pemasangan knalpot brong kepada sepeda miliknya
hanya untuk mengikuti trend saja.
“Saya mengaku salah pak. Saya siap
mengganti semua part yang ada di sepeda saya sesuai dengan part yang standart.
Saya juga berjanji tidak akan memasang knalpot brong lagi pada kendaraan
bermotor saya.” Kata Rayzaki.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,
Jajaran Polres Probolinggo beserta dengan petugas gabungan melaksanakan
kegiatan cipta kondisi di titik-titik yang rawan keramaian yang ada di Kota
Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, Polres berhasil mengamankan sebanyak 48
motor dengan knalpot brong.
Post a Comment