Polres Probolinggo Kota Gelar Sosialisasi Perkawinan Rujuk Dan Cerai Bagi Anggota Kepolisian Dan PNS Polri
Polres Probolinggo Kota menggelar kegiatan Sosialisasi Perundang - Undangan tentang pernikahan, rujuk dan cerai
bagi anggota kepolisian dan PNS Polri dijajaran Polres Probolinggo Kota, Jumat (16/10/2020) pagi. Bertempat di lapangan apel mapolres, kegiatan ini diikuti oleh para PJU serta perwakilan anggota jajaran Polres Probolinggo Kota.
Wakil ketua pengadilan
Agama Probolinggo kelas 1 B Mahmudah Hayati, S.H., M.H. dalam kegiatan ini mengungkapkan
bahwa pemerintah telah mengatur PNS yang
mengajukan perkawinan, rujuk dan perceraian berdasarkan UU RI No 16 tahun 2019.
“Perkawinan dianggap
sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan dan
tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga mengatakan
asas perkawinan adalah seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri,
seorang isteri mempunyai seorang suami (asas monogami).
Ditemui disela-sela
kegiatan, Kabag Sumda Polres Probolinggo Kota Kompol Saifur Rizal menjelaskan tujuan
diadakannya kegiatan ini adalah agar setiap anggota Polri maupun PNS dapat
mengetahui dan memahami setiap Peraturan Kepolisian sehingga memiliki kesamaan
pola pikir dan pola tindak.
Selain itu, Kabag
Sumda juga menegaskan kepada anggota untuk menyimak materi yang di berikan oleh
narasumber.
“Jika ada yang belum
di pahami agar ditanyakan sehingga anggota benar-benar paham,” tegasnya.
Melalui sosialisasi
ini juga Kabag Sumda juga berpesan kepada anggota untuk membina rumah tangga
dengan baik agar tetap langgeng.
“Jika ada masalah
rumah tangga pecahkan dengan keluarga untuk mencari solusinya, perceraian bukan
satu-satunya jalan untuk memecahkan masalah,” tandasnya.
Post a Comment