Tingkatkan Disiplin Warga Dalam Penerapan "Prokes", Polres Probolinggo Kota Gelar Apel Siaga
Salah satu upaya
mencegah penularan Covid-19 adalah dengan disiplin dan menerapkan protokol
kesehatan.
Untuk
implementasinya, Polres Probolinggo Kota menggelar apel kesiapsiagaan penegakan
disiplin sebagai implementasi Inpres Nomor 6/ 2020, Minggu (23/08/2020).
Kegiatan dipimpin
Pamenwas AKP Sumarjo didampingi Pawas Siaga Iptu Agus Wahyono, dan Padal Iptu
Djarwo dan Iptu M Rijal, serta 37 personel Polres Probolinggo Kota.
AKP Sumarjo
menjelaskan, apel ini merupakan implementasi dari Inpres No 6 Tahun 2020
tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Tujuan Instruksi Presiden ini untuk menjamin
kepastian hukum dalam penanganan Covid-19, harus di kedepankan memberikan upaya
paksa terhadap masyarakat agar lebih disiplin dalam melaksanakan protokol
kesehatan,”kata Sumarjo.
Lebih jauh, kata
Sumarjo disiplin masyarakat yang diharapkan berupa kewajiban mematuhi protokol
kesehatan antara lain memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Selain
itu, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan daya tahan tubuh dengan
menerapkan perilaku hidup bersih.
Adapun sasaran yang
perlu mendapat perhatian khusus dalam pendisiplinan masyarakat meliputi
perkantoran, tempat usaha, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah,
terminal, pelabuhan, transportasi umum, toko, pasar, tempat wisata, area
publik, dan fisilitas umum lainnya.
“Untuk menyukseskan Inpres ini, dilakukan
langkah koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan
disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan Covid-19 dilakukan secara
bersama-sama di lapangan dengan melaksanakan kegiatan patroli skala besar,”
tandasnya.
Dalam pelaksanaan
patroli skala besar, akan mengedepankan imbauan secara humanis dalam antisipasi
sebaran Covid-19.
“Saya tekankan tidak
ada tindakan represif dan lebih menekankan imbauan kepada masyarakat. Tindakan
nyata harus dilaksanakan sebagai langkah terakhir,” ucap Sumarjo.
Terkait hal
tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya mengingatkan
jajarannya untuk membantu penegakan disiplin masyarakat atas kepatuhan protokol
kesehatan, Ini demi memutus penyebaran Covid-19.
Inpres tersebut
berperan untuk mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan. Meski kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol
kesehatan Covid-19 dinilai sudah ada.
Untuk itu, pihaknya
mengingatkan kepada Masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri berupa
masker.
“Membersihkan tangan
secara teratur, membatasi interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh
dengan menerapkan perilaku hidup bersih juga harus dijadikan kewajiban bagi
masyarakat,” pungkasnya.
Post a Comment