Header Ads

Cegah Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Kanigaran Buat Marka Jalan Pembatas Jarak Antar Kendaraan Bermotor

 Salah satu upaya yang cukup baik dilakukan oleh Tiga Pilar Kanigaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo khususnya di wilayah Kecamatan Kanigaran dengan menerapkan physical distancing pada pengguna jalan yakni membuat marka jalan pembatas jarak antar kendaraan bermotor di simpul-simpul traffic light pada Jum'at ( 17/7/2020 ).

Tiga Pilar Kanigaran yakni Camat Agus, Kapolsek Kompol Bambang Ponco Utomo dan Danramil 01/0820 Probolinggo Kapten Cpl. Eko Saputro serta beberapa personel Kepolisian Sektor Mayangan Ps.Panit Lantas Aiptu Widiastono dan Ps. Panit Binmas Polsek Mayangan Aiptu Gatot. AS mengecat langsung dibeberapa lokasi anatara lain di Simpang 4 Umbul Jl. Sukarno Hatta, Simpang 4 King Jl. Panglima Sudirman dan Simpang 4 Kecapan Jl. Pahlawan Kota Probolinggo.

Menurut Kapolsek Mayangan Kompol Bambang Ponco Utomo pada saat ditemui tim media tribarata news manyampaikan bahwa upaya-upaya apa saja yang dirasa  berguna untuk mencegah penyebaran Covid-19 boleh dilakukan asal tidak menyalahi aturan " membuat marka jalan sebagai batas berhentinya kendaraan pada saat lampu merah adalah untuk prtokol kesehatan yakni physical distancing atau jaga jarak aman ". Ungkap Kapolsek Bambang.



Ia menambahkan bahwa semoga upaya awal Tiga Pilar Kanigaran bisa menjadi contoh kecamatan yang lain " kami berharap bukan hanya di wilayah kecamatan kanigaran marka jalan pembatas dibuat akan tetapi dapat diikuti oleh kecamatan yang lain". Imbuh Kompol Bambang.

Dalam masa masih pandemi Covid-19 dan menyadarkan masyarakat akan new normal atau istilahnya tatanan atau pola hidup baru yang bersih dan sehat dengan memperhatikan protokol kesehatan adalah tanggung jawab kita bersama bukan hanya tugas pemerintah atau TNI-POLRI karena jika masyarakat sendiri tidak menghiraukan percuma saja tatanan baru itu tidak akan berjalan dan situasi wabah Covid-19 akan terus berkelanjutan.

No comments