Polres Probolinggo Kota Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Jamaah Masjid
Bulan Ramadhan tak
menyurutkan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi di
wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Sebaliknya, para pelaku kian gencar
beraksi. Untung saja, beberapa pelaku berhasil dibekuk kepolisian.
Salah satu pelaku
yang dibekuk petugas adalah “R” (25)
warga Desa Malasan Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. “R” ditangkap pasca mencuri motor di parkiran
masjid Baitussalam, Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Minggu (22/4/2020) lalu.
Saat itu, pelaku
bersama rekannya, “A” (39) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro,
Kabupaten Lumajang, menggondol Honda Beat milik jemaah. “R” berperan sebagai
joki sementara “A” menjadi eksekutor.
“Kami menggunakan
kunci T untuk merusak kunci motor, lalu motornya kami jual seharga Rp 2,2
juta,” kata “R” ditemui di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (4/5/2020).
Rupanya, tindak
kejahatan yang dilakukan “R” bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ia juga
beraksi sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Rata-rata,
sasarannya adalah motor jemaah masjid yang sedang diparkir.
“Pelaku “R” ini
merupakan spesialis pencuri motor yang di parkir di halaman masjid, total dia
sudah beraksi di 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) selama ramadhan ini,” terang
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso.
Tak hanya Rosi,
polisi juga menciduk 2 orang penadah hasil tindak kejahatan “R”. Mereka adalah “Ro”
(23) asal Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dan “DM” (26), warga Desa
Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
“Sementara rekan “R”,
“A”, sudah di tahan di Polres Lumajang. Barang bukti yang kami sita, sepeda
motor hasil kejahatan, kunci T, potongan spion dan baju pelaku serta uang hasil
tindak kejahatan,” papar Kompol Teguh.
Kini ketiga pelaku
akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Teguh
Post a Comment