Cegah Penyebaran Covid 19, Polres Probolinggo Kota Tutup Pelayanan SIM
Menghindari
persebaran virus corona atau Covid-19, Satlantas Polres Probolinggo Kota,
memutuskan menutup pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) setempat.
Penutupan
sementara ini berlaku untuk semua layanan SIM, baik pembuatan SIM baru maupun
perpanjangan. Penutupan berlaku sejak Selasa (31/3/2020) hingga batas waktu
yang belum ditentukan.
“Mulai hari
ini semua layanan SIM kami tutup sementara sampai dengan ada informasi
selanjutnya,” terang Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tavip Haryanto di
kantor Satpas, Jalan Raya Brantas, Kecamatan Kademangan.
Menurutnya,
penutupan sementara ini merupakan instruksi dari Kapolda Jawa Timur terhadap
polres jajaran sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona.
Ia
menjelaskan, bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret kemarin, maka
mendapatkan dispensasi dan dibebaskan dari pajak saat Satpas kembali dibuka.
Artinya, pemohon akan dihitung sebagai pemohon SIM perpanjangan, bukan pemohom
baru.
“Jika nanti
pelayanan telah dibuka kembali maka secara otomatis SIM bisa diperpanjang,”
ujar mantan Kapolsek Tongas ini.
Pihaknya,
imbuh Tavip, juga menutup sementara pelayanan SIM keliling. “Hingga semuanya
dinyatakan kondusif,” jelas dia.
Dengan
penutupan layanan SIM ini, ia menambahkan, polisi juga tidak akan menerapkan
tilang bagi kendataan bermotor hingga layanan kembali normal. “Namun jangan
disalahgunakan, tetap patuhi peraturan lalu lintas,” pintanya.
Post a Comment