Header Ads

POLRI Dukung Pelarangan Peredaran Rokok Ilegal Di Wilayah Kebupaten Probolinggo



Pemerintah Kabupaten Probolinggo beserta Polri dan Unsur Terkait terus menerus melakukan sosialisasi cukai khususnya ciri- ciri dan larangan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo. Sosialisasi cukai balai Kecamatan Tongas pada Selasa (03/03/2020).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kabupaten Probolinggo, Bambang Sutejo, menyampaikan, rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang – undangan dibidang cukai.



“Ciri – ciri rokok ilegal di antaranya rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai, rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh ijin / NPPBKC dan rokok yang diedarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personifikasi” kata Bambang Sutejo.

Ia menjelaskan, bahwa rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan) dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Kami dari Pihak Kepolisian mendukung program Pemerintah untuk memberantas peredaran rokok dengan pita cukai ilegal guna kemajuan Bangsa Indonesia lenih baik kedepannya.” Jelas Aipda WAHYU

No comments