Header Ads

Diringkus Polsek Tongas Saat Transaksi Judi, 2 Orang Kakek Ditetapkan Sebagai Tersangka


Aparat Reskrim Polsek Tongas meringkus dua orang kakek  sedang melakukan transaksi di warung kopi masuk Dusun Krajan Lor Desa Klampok Kec Tongas Kab Probolinggo (27/02/2020). Kedua kakek diringkus polisi itu yakni “S”, 77 Th  alamat Dusun Sembon  Desa Pamatan Kec Tongas Kab Probolinggo serta “SL”, 77 Th, alamat Dusun Krajan Lor Desa Klampok Kec Tongas Kab Probolinggo.

Kapolsek Tongas Iptu Gatot Santoso mengatakan penangkapan terhadap dua orang kakek tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi kalau “S” dan “SL”  sedang melakukan transaksi judi di sebuah warung kopi di Desa Klampok Kecamatan Tongas.

“Setelah mendapatkan informasi itu, tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan “S” dan “SL” sedang melakukan transaksi judi togel dan saat itu mereka langsung diangkap,”kata Iptu Gatot

Dari para tersangka, jajaran satreskrim Polsek Tongas berhasil menyita 2 (dua) lembar rekapan,  6 lembar kupon serta uang tunai Rp.35.000. (Tiga puluh lima ribu rupiah).

Kapolsek juga mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polsek Tongas. Menurutnya pemberantasan judi di wilayah itu telah menjadi jajaran Polsek Tongas

"Untuk kedua tersangka, kami akan kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Kapolsek.

No comments