Diringkus Polsek Tongas Saat Transaksi Judi, 2 Orang Kakek Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aparat Reskrim Polsek Tongas meringkus dua orang kakek sedang melakukan transaksi di warung kopi
masuk Dusun Krajan Lor Desa Klampok Kec Tongas Kab Probolinggo (27/02/2020). Kedua
kakek diringkus polisi itu yakni “S”, 77 Th
alamat Dusun Sembon Desa Pamatan
Kec Tongas Kab Probolinggo serta “SL”, 77 Th, alamat Dusun Krajan Lor Desa
Klampok Kec Tongas Kab Probolinggo.
Kapolsek Tongas Iptu Gatot Santoso mengatakan penangkapan
terhadap dua orang kakek tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan
informasi kalau “S” dan “SL” sedang
melakukan transaksi judi di sebuah warung kopi di Desa Klampok Kecamatan
Tongas.
“Setelah mendapatkan informasi itu, tim Reskrim langsung
bergerak ke lokasi dan menemukan “S” dan “SL” sedang melakukan transaksi judi
togel dan saat itu mereka langsung diangkap,”kata Iptu Gatot
Dari para tersangka, jajaran satreskrim Polsek Tongas
berhasil menyita 2 (dua) lembar rekapan,
6 lembar kupon serta uang tunai Rp.35.000. (Tiga puluh lima ribu
rupiah).
Kapolsek juga mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan
sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polsek Tongas. Menurutnya
pemberantasan judi di wilayah itu telah menjadi jajaran Polsek Tongas
"Untuk kedua tersangka, kami akan kenakan pasal 303 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Kapolsek.
Post a Comment