2 Spesialis Pencuri Sapi Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tongas
Anggota Reskrim Polsek Tongas Polres Probolinggo Kota
berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi milik
warga Dusun Kedungbatang, Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten
Probolinggo, Jawa Timur.
Pelaku pencuri hewan ternak sapi yang berhasil ditangkap oleh
anggota Reskrim Polsek Tongas tersebut bernama “E” (35), warga Dusun Bunot Rt
018/Rw 006 Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Kemudian
“J” (39), warga Dusun Darungan Selatan Rt 11/Rw 02 Desa Wringinanom, Kecamatan
Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Dengan ditangkapnya pelaku pencuri hewan ternak sapi
tersebut, Kapolsek Tongas Iptu Gatot Santoso mengungkapkan, kronologis
kejadian, pada hari Minggu (08 September 2019), sekitar jam 02.00 Wib dinihari
di Dusun Kedungbatang Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo
telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) ekor hewan ternak sapi betina
lokal umur 4 (empat) tahun, dengan ciri-ciri warna bulu putih, ekor hitam,
milik pelapor yang dirawat oleh Tinoyo warga Dusun Kedungbatang, Desa Klampok.
Hewan ternak sapi tersebut hilang, dicuri oleh pelaku dengan
cara membuka pintu kandang. Setelah dilakukan upaya pencarian oleh anggota
Reskrim Polsek Tongas, hewan ternak sapi milik pelapor yang hilang tersebut
berhasil ditemukan oleh petugas di Dusun Curahpondok, Desa Tongas Wetan,
Kecamatan Tongas.
Setelah dilakukan intrograsi oleh petugas, kedua pelaku ini
mengaku, mencuri hewan sapi tersebut dilakukan bersama 3 (tiga) orang. Yakni,
tersangka “E” dan “J” yang sekarang sudah kita amankan
“Sedang satu tersangka yang lain berinisial ‘Y’ melarikan
diri, hingga sekarang masih kita kejar dan sudah ditetapkan sebgai daftar
pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolsek Tongas, Iptu Gatot, Jumat (27/3/20)
saat pres rillies kepada sejumlah wartawan.
Barang bukti (BB) berupa satu ekor hewan ternak sapi betina,
dengan ciri-ciri warna bulu putih dan ekor hitam, serta jaket parasit warna
merah-hitam yang dipakai tersangka Edi saat melakukan aksi pencurian hewan
ternak sapi tersebut kita amankan sebagai alat bukti, tambah Iptu Gatot.
“Ke dua tersangka kami dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat (1)
huruf 1e, 3e, 4e, 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,”
tandasnya.
Post a Comment