Header Ads

Edarkan Barang Haram Dengan Harga Murah, Pelaku Akui Kalangan Pelajaran Jadi Target Empuk


Mengedarkan Pil trex tanpa memiliki izin edar farmasi, “UE” (33), warga jalan Abdul Aziz Gg.02 Rt 01/Rw 01 Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo diamankan oleh pihak polisi.

Tersangka ditangkap Satreskrim Polisi Sektor (Polsek) Kademangan Polres Probolinggo Kota dijalan Brantas, Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo hari Selasa (17/3/20) jam 22.00 Wib saat selesai melakukan transaski dengan pembeli.

Kapolsek Kedemangan AKP Sumarjo mengungkapkan, tersangka ditangkap petugas adanya informasi dari masyarakat yang disinyalir sering kali menjual pil trex kepada masyarakat dan pelajar.

Dari laporan masyarakat itu, lanjut Kapolsek, petugas Reskrim Polsek Kademangan kemudian melakukan pengintaian atau lidik. Setelah diketahui A-1, saat selesai melakukan transaksi dengan pembeli tersangka langsung dibekuk oleh petugas. Barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) lembar okerbaya jenis Trihexipenidhil berisi 100 butir. Kemudian uang tunai hasil transaksi sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diamankan petugas dari tangan tersangka.

Saat diintrograsi petugas, tersangka mengaku okerbaya itu tersebut didapat dari seseorang yang disebutnya dengan Bos. Barang tersebut dibeli seharga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar dan dijual kepada pembeli seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.

“Tersangka juga mengaku, bahwa selama ini sasarannya jualnya adalah para pelajar dan santri pondokan,” ungkap Sumarjo, jumat (27/3/20) sore saat press rillies di Mapolsek Kademangan.

AKP Sumarjo menegaskan, karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009.

“Yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1),” tandas Kapolsek.

No comments