Header Ads

Terekam di CCTV Masjid Karena Berbuat Asusila, Pasangan Remaja Ini Diciduk Polisi


Beberapa minggu yang lalu, jagat media sosial di Kota Probolinggo geger dengan beredarnya rekaman CCTV sepasang kekasih yang sedang memadu kasih di halaman sebuah masjid di Kota Probolinggo. Rekaman tersebut mendadak viral karena sepasang kekasih tersebut melakukan hal – hal yang dianggap kurang pantas untuk dilakukan di sebuah tempat ibadah.

Kamis, (19/12/19) pagi, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Probolinggo Kota menggelar kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Kegiatan yang berlangsung di depan lobby mapolres tersebut dipimpin oleh Kompol Imam Pauji, SH, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Nanang Fendi S,H serta Takmir Masjid Al Hidayah Ust. Diya’udin.

Adalah “MF” dan “NS” remaja berusia 17 dan 16 tahun yang berasal dari Kec. Randu Agung Kab. Lumajang yang merupakan sepasang kekasih yang mana tertangkap di CCTV Masjid Al Hidayah Kelurahan Sukoharjo Kec. Kanigaran Kota Probolinggo.

Wakapolres menjelaskan kejadian berawal dari “NS” yang mengajak “MF” untuk beristirahat di masjid setelah kedua remaja tersebut berkeliling kota Probolinggo untuk mencari alamat salah satu teman dari “MF”. Kedua tersangka datang dengan menggunakan honda Scopy warna cream dan tiba di masjid Al. Hidayah sekitar pukul 22.10 malam. Setiba di masjid, kedua remaja tersebut duduk di teras dan melakukan perbuatan asusila.

“Pengurus masjid Al Hidayah setelah melihat rekaman CCTV, sempat menunjukkan ke beberapa pengurus masjid tetapi tidak ada yang mengenali sepasang kekasih tersebut.  Setelah itu, pengurus masjid Al Hidayah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.” jelasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Sat Reskrim berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait yaitu sebuah celana jeans warna hitam, sebuah kaos lengan panjang motif garis hitam putih, sebuah kerudung segi empat warna biru dongker serta  satu unit kendaraan R2 honda scopy No.Pol : L 6786 TD warna cream milik keluarga tersangka “NS”.
Ust. Diya’udin yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan bahwa seluruh takmir dan jama’ah Masjid Al Hidayah telah memaafkan perbuatan kedua pelaku dan mencabut laporannya.

“Kedua pelaku masih di bawah umur serta mereka berjanji untuk membenahi perilakunya. Selain itu kedua orang tua pelaku berjanji untuk membina dan mendidik anak mereka untuk lebih baik lagi”, jelasnya.

No comments