Polisi Bekuk Pelaku Perusakan Sepeda Yang Viral Di Medsos
Polsek
Mayangan Polres Probolinggo Kota bergerak cepat untuk mengungkap kasus anarkis,
yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda yang sempat viral di media sosial,
Minggu (01/12/2019) dini hari. Pada Kamis (05/12/19) siang, Polsek Mayangan
berhasil menangkap ketujuh pelaku. Para pelaku mengatakan, bahwa aksi kriminal
itu bermula dari tindakan kelompok lain yang membleyer motor.
Dengan
menggunakan penutup wajah, 7 pelaku tersebut dikeluarkan dari ruang tahanan
menuju ruang pers rilis Mapolsek Mayangan. Inisial 7 pelaku tersebut yakni W,
22, MF, 19, AA, 13, MN, 18, MN, 18, SR, 18, dan JMA, 18.
Ketujuh
pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Kecamatan Mayangan, Kota
Probolinggo. Dari 7 pelaku tersebut, 5 di antaranya masih berstatus pelajar.
Saat
rilis yang dilaksanakan oleh Polsek Mayangan, satu per satu pelaku ditanya
terkait aksi anarkis yang mereka lakukan. Salah satu pelaku mengaku, bahwa aksi
kriminalitas itu bermula saat mereka ngopi di salah satu tempat di pinggir
jalan Kota Probolinggo.Saat itulah, sejumlah pemotor menggeber motor saat
melintas di warung tempat ketujuh pelaku sedang ngopi.
“Karena
tak terima, para pelaku pun mengejar kelompok yang mbleyer itu,” ungkap Kompol
Ahmad Firman Wahyudi, Kapolsek Mayangan.
Saat
pengejaran itulah, Kompol Firman melanjutkan, salah seorang pelaku melihat
motor yang ciri-cirinya persis dengan motor yang membleyer kelompok pelaku.
Motor itu terlihat parkir di sebuah warung kopi, di timur markas Kodim 0820
Probolinggo.
“Seketika
itulah, para pelaku turun dan merusak 4 motor yang parkir di warung tersebut,”
ujar Kompol Firman.
Karena
pemilik motor menyelamatkan diri ke dalam warung, tak ayal para pelaku merusak
rolling door warung. Setelah itu, ketujuh pelaku langsung melarikan diri ke
arah timur. Akan tetapi, beberapa saat kemudian, video aksi pengrusakan
menyebar di media sosial.
Selain
mengamankan 7 pelaku, Polsek Mayangan juga mengamankan barang bukti 4 motor
milik pelaku, 1 motor yang dirusak, dan 1 buah knalpot.
“Para
pelaku dikenakan pasal 170 juncto 406 KUHP. Mereka diancam pidana penjara
maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Post a Comment