BBKTM Polsek Mayangan Hadiri Sosialisasi Undang-Undang ITE
Tingkatkan Sinergitas 3 Pilar Kel. Kebonsari Kulon
Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Wiroborang Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota Bripka Hadi Susanto tampak
hadir dalam acara sosialisasi
undang-undang ITE di aula kelurahan Kebonsari Kulon pada Sabtu (7/12).
Dalam acara sosialisasi tersebut sebagai objek atau sasaran
kegiatan adalah warga kelurahan Kebonsari Kulon dan sebagai narasumber ialah
Ipda Sugeng A.,S.H. dari Sat Reskrim Polres Probilinggo Kota.
Menurut Bripka Hadi Susanto acara sosialisasi ini diadakan
guna mengantisipasi penyalahgunaan media sosial yang akhir-akhir ini sering
berkembangnya dikalangan masyarakat berita Hoax atau berita bohong tanpa sumber
data informasi yang jelas. "tujuan acara ini adalah supaya masyarakat
sebagai pengguna media sosial bisa selektif dalam meneriam informasi atau
berita saring sebelum sharing". Ujar Bripka Hadi
Ipda Sugeng. A,S.H. sebagai narasumber menjelaskan kepada
masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bahwa Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008
adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau
teknologi informasi secara umum. " UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau
di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia".
Jelas Ipda Sugeng.
Menurut Kapolsek Mayangan Kompol A. Firman. W, S.H. bahwa
masyarkat wajib tahu akan fungsi daripada UU ITE itu sendiri yang dapat
menjerat permasalahan hukum terhadap pengguna media sosial yang melanggar
ketentuan dalam pasal-pasal UU ITE karna bisa dijadikan sebagai filter bagi
masyarakat untuk tidak mudah begitu saja mengshare kembali berita-berita atau
ujaran yang dapat melanggar hukum. "jadi dengan telah memahaminya UU ITE
ini diharapkan masyarakat kota probolinggo khususnya di kebonsari kulon menjadi
netizen yang cerdas atau kerennya be smart netizen". Tutur Kapolsek.
Ia menambahkan kan begitu kuatnya media sosial pada saat ini
dikhwatirkan dijadikan alat oleh sekelompok atau golongan tertentu yang
memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan cara memprovokasi masyarakat luas
dengan kemasan-kemasan yang menarik perhatian netizen yang dapat memecah belah
persatuan dan kesatuan bangsa serta menjadi pengacau situasi keamanan dalam
negeri yang sudah kondusif maka dari itu pemerintah Indonesia telah
mengantisipasi dengan Undang-Undang ITE tersebut yang dapat menjerat hukum para
pelakunya. "Sebagai contoh adalah kasus-kasus yang bersifat SARA, hal ini
sangat rawan yang dengan mudah memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa kita
yang Bhineka tunggal ika". Pungkas Kapolsek. Sabtu (7/12).
Akhir dari acara sosialisasi UU ITE di kelurahan Kebonsari
Kulon ini masyarakat mengerti akan akibat kalau kita salah dalam menggunakan
sosial media, bijaklah dalam bermedia sosial dan be smart netizen.
Post a Comment