Header Ads

BBKTM Polsek Mayangan Hadiri Sosialisasi Undang-Undang ITE



Tingkatkan Sinergitas 3 Pilar Kel. Kebonsari Kulon Lurah,  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Wiroborang Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota Bripka Hadi Susanto tampak hadir dalam acara  sosialisasi undang-undang ITE di aula kelurahan Kebonsari Kulon pada Sabtu (7/12).

Dalam acara sosialisasi tersebut sebagai objek atau sasaran kegiatan adalah warga kelurahan Kebonsari Kulon dan sebagai narasumber ialah Ipda Sugeng A.,S.H. dari Sat Reskrim Polres Probilinggo Kota.

Menurut Bripka Hadi Susanto acara sosialisasi ini diadakan guna mengantisipasi penyalahgunaan media sosial yang akhir-akhir ini sering berkembangnya dikalangan masyarakat berita Hoax atau berita bohong tanpa sumber data informasi yang jelas. "tujuan acara ini adalah supaya masyarakat sebagai pengguna media sosial bisa selektif dalam meneriam informasi atau berita saring sebelum sharing". Ujar Bripka Hadi 


Ipda Sugeng. A,S.H. sebagai narasumber menjelaskan kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. " UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia". Jelas Ipda Sugeng.
 






Menurut Kapolsek Mayangan Kompol A. Firman. W, S.H. bahwa masyarkat wajib tahu akan fungsi daripada UU ITE itu sendiri yang dapat menjerat permasalahan hukum terhadap pengguna media sosial yang melanggar ketentuan dalam pasal-pasal UU ITE karna bisa dijadikan sebagai filter bagi masyarakat untuk tidak mudah begitu saja mengshare kembali berita-berita atau ujaran yang dapat melanggar hukum. "jadi dengan telah memahaminya UU ITE ini diharapkan masyarakat kota probolinggo khususnya di kebonsari kulon menjadi netizen yang cerdas atau kerennya be smart netizen". Tutur Kapolsek.

Ia menambahkan kan begitu kuatnya media sosial pada saat ini dikhwatirkan dijadikan alat oleh sekelompok atau golongan tertentu yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan cara memprovokasi masyarakat luas dengan kemasan-kemasan yang menarik perhatian netizen yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta menjadi pengacau situasi keamanan dalam negeri yang sudah kondusif maka dari itu pemerintah Indonesia telah mengantisipasi dengan Undang-Undang ITE tersebut yang dapat menjerat hukum para pelakunya. "Sebagai contoh adalah kasus-kasus yang bersifat SARA, hal ini sangat rawan yang dengan mudah memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa kita yang Bhineka tunggal ika". Pungkas Kapolsek. Sabtu (7/12).

Akhir dari acara sosialisasi UU ITE di kelurahan Kebonsari Kulon ini masyarakat mengerti akan akibat kalau kita salah dalam menggunakan sosial media, bijaklah dalam bermedia sosial dan be smart netizen.

No comments