Header Ads

Ps. Kanit Dikyasa Berikan Materi Tentang UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ


Memenuhi permintaan menjadi narasumber tentang Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan oleh Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur kepada Sat Lantas Polres Probolinggo Kota, Bripka Eko selaku PS Kanit Dikyasa menyampaikan materi tersebut kepada para pengemudi angkutan umum di hall hotel Tampiarto Probolinggo, Rabu (13/11/19) pagi.

Keselamatan dalam berkenara sudah barang tentu jadi harapan semua pihak baik pengendara di jalan raya itu sendiri maupun keluarga yang ada di rumah. Harapan tersebut tentunya harus berbanding lirus dengan perilaku pengemudi saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Bripka Eko saat memaparkan materinya menjelaskan tentang aturan yang tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Berkendara menggunakan jalan jmu tentunya adalah hak setiap masyatakat, namun disisilain hak kita, ada hak orang lain hang hadus dihargai. Dengan mematuhi aturan serta beretika dijalan raya diharap terciptalah lalu-ljntas yang lancar, tertib dan aman. Sebab pelanggaran bisa menjadi awal dari kecelakaan. Untuk itu, Bripka Eko juga mengajak para audiens yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan umum, untuk bisa menjaga emosi saat mengemudi, beretika dijalan raya dan menghormati hak penggunq jalan yang lain.

“Ketika berada dijalan, tolong utamakan keselamatan. Patuhi rambu – rambu lalu-lintas dan jaga kecepatan pada saat dijalan.” Ungkap Bripka Eko.

Selain dari Kepolisian, materi lain juga disampaikan oleh pihak Dinas Perhuhungan Propinsi serta materi tentang disiplin yang disampaikan pemateri dari Denpom Kodam V Brawijaya Letda Armada Hermawan.

Diujung kegiatan baik pemateri maupun audiens sepakat bahwa disiplin, mengjargai hak orang lain dan menejemen emosi saat dijalan raya haruslah tetap dijaga demi terciptanya kehidupan berlalu-lintas di jalan raya yang aman, nyaman dan selamat.






No comments