Header Ads

Polresta Gandeng Posbakumadin Untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya adanya pendampingan pada saat menjalani proses hukum, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Probolinggo, menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).

Dalam pembukaan kerja sama itu, sejumlah penyidik juga diberikan pembekalan, agar saat menangani kasus hukum, bisa berjalan sesuai Standart Operational Prosedur (SOP), utamanya terhadap kasus hukum, yang menjerat kalangan masyarakat kecil.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan, selama ini banyak masalah hukum terkait kriminal, baik pelaku maupun korban sama-sama membutuhkan keadilan. Dan hal itu menurutnya, perlu perhatian lebih.

“Penyadaran masyarakat akan hukum termasuk butuhnya perlindungan hukum, baik pelaku saksi maupun korban perlu dilakukan. Ini untuk optimalisasi hukum, di Kota Probolinggo. Apalagi kita sadar, pasukan kami terbatas dan butuh masyarakat,” ujar Kapolresta Alfian, Senin (30/4/2018).

Sementara itu, menurut Penanggung Jawab Posbakumadin Probolinggo, Erlin Cahaya Sugiharti mengatakan, pihaknya ingin masyarakat lebih sadar, akan pentingnya bantuan hukum.

“Banyaknya masyarakat yang tak paham pentingnya bantuan hukum membuat mereka hanya mengikuti prosedur saja. Termasuk penyidik yang kurang memberikan anjuran bantuan hukum pada tersangka, dan itu perlu kita edukasi dan kami siap 24 jam,” kata Erlin.

Melalui kerja sama dengan Polresta, harap Erlin, masyarakat tak hanya mendapat keadilan vonis atau putusan saja. Namun mendapat keadilan sejak awal proses hukum berlaku baik penyelidikan , penyidikan yang dialami oleh saksi, korban maupun pelaku.

“Hal ini sesuai UU No. 16 Tahun 2011 yang menyebut, negara harus dapat menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama 

No comments