Header Ads

Ops. Tumpas Narkoba, 11 Orang Diamankan Polisi


Jajaran Polresta Probolinggo, berhasil mengamankan 11  tersangka hasil penangkapan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru Operasi dilakukan selama 12 hari terhitung sejak 13 - 24 April 2018.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Probolinggo yang diwakili oleh Kabag Ops Polresta Probolinggo Kompol Bunari yang didampingi Kasat Narkoba AKP Dody Wibowo saat melakukan press release di depan Lobby  Mapolresta, Senin (30/04/18)

"Sasaran dalam operasi ini adalah penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras oplosan. Adapun hasil selama operasi ini ada 6 kasus tindak pidana edar farmasi dengan 8 tersangka, dan 1 kasus Narkotika dengan 3 tersangka” Ungkap Kabag.

Ke delapan tersangka tersangka tindak pidana edar farmasi antara lain “NAD” 17 Th, “SA” 17 Th, “MDF” 18 Th, “A” 20 Th, “AAS”  21 Th, “M” 32 Th, Perempuan, “AF” 18 Th dan “JW” 32 Th. Dari ke delapan tersangka tersebut, Kabag Ops menyebutkan bahwa jajaran nya berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.220 butir pil Trihexypenidil dan 963 butir pil Dextro.

Sedangkan ke tigas tersangka untuk ungkap kasus Narkotika antara lain “AM” 32 Th, “EP” 28 Th dan “SR” 51 Th. Dari ketiga tersangka, Jajaran sat narkoba Polresta Probolinggo berhasil mengamankan shabu seberat 0.42 gram.

"Akibat melakukan pelanggaran yang melawan hukum, untuk tersangka Narkoba jenis Sabu – Sabu akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1)jo 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara, sedang tersangka kasus edar farmasi akan dijerat dengan pasal 196 jo 198 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.," ungkap Kabag.


No comments