Ops. Tumpas Narkoba, 11 Orang Diamankan Polisi
Jajaran
Polresta Probolinggo, berhasil mengamankan 11
tersangka hasil penangkapan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru Operasi
dilakukan selama 12 hari terhitung sejak 13 - 24 April 2018.
Hal
itu diungkapkan Kapolresta Probolinggo yang diwakili oleh Kabag Ops Polresta
Probolinggo Kompol Bunari yang didampingi Kasat Narkoba AKP Dody Wibowo saat
melakukan press release di depan Lobby
Mapolresta, Senin (30/04/18)
"Sasaran
dalam operasi ini adalah penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras oplosan.
Adapun hasil selama operasi ini ada 6 kasus tindak pidana edar farmasi dengan 8
tersangka, dan 1 kasus Narkotika dengan 3 tersangka” Ungkap Kabag.
Ke
delapan tersangka tersangka tindak pidana edar farmasi antara lain “NAD” 17 Th,
“SA” 17 Th, “MDF” 18 Th, “A” 20 Th, “AAS”
21 Th, “M” 32 Th, Perempuan, “AF” 18 Th dan “JW” 32 Th. Dari ke delapan
tersangka tersebut, Kabag Ops menyebutkan bahwa jajaran nya berhasil menyita
barang bukti sebanyak 2.220 butir pil Trihexypenidil dan 963 butir pil Dextro.
Sedangkan
ke tigas tersangka untuk ungkap kasus Narkotika antara lain “AM” 32 Th, “EP” 28
Th dan “SR” 51 Th. Dari ketiga tersangka, Jajaran sat narkoba Polresta
Probolinggo berhasil mengamankan shabu seberat 0.42 gram.
"Akibat
melakukan pelanggaran yang melawan hukum, untuk tersangka Narkoba jenis Sabu –
Sabu akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1)jo 127 (1) UURI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun
penjara, sedang tersangka kasus edar farmasi akan dijerat dengan pasal 196 jo
198 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10
tahun penjara.," ungkap Kabag.
Post a Comment