Header Ads

Alkohol 70% dan Spirtus Buat Miras Oplosan, Polisi Gandeng Apoteker dan Pemilik Toko Bangunan


Tak ada rotan, akar pun jadi. Mungkin begitulah istilah yang tepat digunakan untuk anak – anak muda yang menenggak miras oplosan menggunakan Alkohol 70 % bahkan lebih maupun Spirtus dengan beraneka ragam campuran seperti obat batuk atau minuman suplemen.

Polres Probolinggo Kota yang dipimpin AKBP Alfian Nurrizal, tidak ingin korban bergelimpangan di daerah lain, menular di wilayahnya. Rabu (25/4) siang Polresta membuat kesepakatan dengan Forkopimda dan Pemilik Apotik serta Toko bangunan. Turut diundang, lima Camat, 29 Lurah dan ibu-ibu PKK.

Hampir 2 jam mereka menggodok dan merumuskan kesepakatan bersama.  Hasilnya, ada 6 item kesepakatan yang harus diikuti dan ditindaklanjuti serta ditaati. Di antaranya,  mewujudkan Kota Probolinggo bebas dari peredaran dan penggunaan miras oplosan. Kedua, mengimbau dan menekan masyarakat untuk tidak menjual, membeli dan menyalahgunakan  alkohol dan spiritus.

Mendukung dan bekerjasama dalam memberantas serta mencegah penyelahgunaan dan peredaran miras oplosan. Menindak tegas penjual miras oplosan, Memperketat penjualan spiritus dan alkohol dengan cara meminta identitas diri kepada pembelinya dan tidak menjual kedua bahan kimia tersebut kepada anak usia dibawah 18 tahun. Penjual harus menjelaskan ke pembeli, bahaya spiritus dan alkohol jika diminum.

Usai merumuskan kesepakatan, Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal langsung turun ke sejumlah apotek atau toko obat dan toko yang menjual bahan bangunan. Kapolresta yang didampingi Satker terkait menyampaikan hasil kesepakatan, sekaligus menempelnya. Kepada pemilik toko kapolresta meminta untuk selektif mungkin terhadap pembeli yang akan membeli spiritus dan Alkohol. “Tanyakan dulu ya, untuk apa membeli alkohol dan spiritus ,” pinta kapolresta.

Bahkan penjual atau pemilik toko harus menanyakan kartu identitas dan jika perlu, dicatat alamatnya. Kalau diketahui tidak memiliki KTP dan pembeli yang usianya di bawah 18 tahun, hendaknya tidak dilayani. Jika mereka bertanya, pemilik toko harus menjelaskan dan jika mereka ngotot, maka pembeli diminta membaca kesepakatan yang dihasilkan Forp[imda. “Makanya, kami tempel di sini. Kalau ada pembeli yang nanya, dipersilahkan saja membaca kesepakatan ini,” tandasnya .

Usai menempel kesepakatan, Alfian mengatakan cara yang dilakukan adalah salah satu antisipasi dan meminimalisir penyalahgunaan alkohol dan spiritus. Sebab menurutnya, kedua bahan kimia cair tersebut sering dicampur dengan arak atau miras lainnya. Lantaran sang pencampur tidak paham dan mencampurnya mengabaikan takaran, dampaknya ke peminum. “Sudah banyak korban yang meninggal akibat miras oplosan. Meski di sini belum ada, patut diwaspadai dan diantisipasi,” tandasnya.

No comments