Header Ads

Pelaku Pencurian dan Penusukan Anggota TNI dibekuk Polisi


Setelah sempat melakukan melakukan penyelidikan cukup panjang, Polresta Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dimana seorang anggota TNI (AL) yang menjadi korban. Press release ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, SH, S.IK, M. Hum dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Pujiyono S.H. Selasa (06/03/2018).

Dalam press release tersebut, Polresta Probolinggo melakukan penangkapan pelaku Curat yaitu “MSA”, 17 tahun, Islam, pelajar  yang beralamat di Jl. Kerinci Rt / Rw : 06 / 01 Kelurahan Pilang Kec. Kademangan Kota Probolinggo.

Kronologisnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 jam 02.30 Wib, pelaku pulang dari warnet untuk mengambil pisau lalu berangkat lagi ke rumah korban. Sesampai di rumah korban, pelaku langsung memanjat pagar depan lalu masuk ke dalam rumah melalui jendela. Dan setelah masuk di dalam rumah pelaku langsung ke kamar depan. Di kamar depan ada seorang laki – laki yang sedang tidur, di kamar depan itulah pelaku mengambil telepon genggam.

Pelaku kemudian berpindah ke kamar tengah yang kosong, di kamar tengah, pelaku mengambil uang sebesar Rp. 1.700.000,00 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ). Setelah mengambil uang, pelaku mendengar suara pintu pagar dibuka oleh korban, lalu pelaku bersiap di belakang pintu utama. Saat pintu utama dibuka oleh korban, pelaku menusuk perut korban hingga korban terjatuh. Saat terjatuh itulah pelaku melarikan diri melalui pintu depan dan memanjat pagar depan.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polresta Probolinggo dari kasus curat tersebut yaitu 1 ( satu ) DOS Book telepon genggam merk Oppo Neo 7 warna putih, 1 ( satu ) lembar Faktur penjualan, 1 ( satu ) unit HP, 1 ( satu ) potong sarung motif kotak – kotak warna hijau tua dan 1 ( satu ) potong celana jeans pendek warna biru.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tersengka telah mengakui melakukan pencurian di 5 TKP yang berbeda yang ada di wilayah Kota Probolinggo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama – lama nya 12 tahun.

No comments