Header Ads

Jual Pil Koplo, Karyawan Karaoke Ditangkap Polisi

HMR (21) Tahun tak menyangka akan ditangkap oleh Polisi saat menjual pil trihexipenidyl di salah satu tempat karaoke di Kota Probolinggo. Tersangka yang tinggal di Jalan Mawar Hijau Kel. Sukabumi Kec Mayangan Kota probolinggo ini tak bisa berkutik saat tertangkap tangan menjual pil tersebut dan langsung digelandang ke Polres Probolinggo Kota.

 
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi mengatakan kepada awak media bahwa gerak gerik tersangka sudah terendus oleh petugas. Hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 06 April di salah satu Room karaoke tempatnya bekerja pelaku berhasil ditangkap. Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 23 (dua puluh tiga) butir pil trihexipenidil dan 1 (satu) buah dompet.

 
"pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar" tegas Wakapolres.

No comments