Header Ads

Sat Narkoba Bekuk Dua Pemuda Pengedar Pil Koplo

Peredaran Pil Koplo di Kota Probolinggo meresahkan masyarakat khususnya orang tua. Namun satu persatu pengedar tersebut berhasil ditangkap Polisi. Pada hari rabu, tanggal 05 April 2017, Jam 20.00 wib Sat Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 2 (dua) pelaku Tindak Pidana edar farmasi tanpa ijin di Jalan Sunan kalijogo Gang 5 Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo.

 
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi, SH dalam Press Release menerangkan kedua pelaku yang masih berusia muda tersebut memiliki peran yang berbeda. JCS bertugas melayani pembelian pil trihexipenidyl sedang DRA yang menerima uang hasil penjualan pil trihexipenidyl. Barang Bukti yang berhasil disita oleh Polisi yaitu 78 (tujuh puluh delapan) butir pil trihexipenidil dan uang hasil penjualan pil Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) serta 1 (satu) buah dompet.

"pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar" tegas Wakapolres.

No comments