Header Ads

Hendak Jemput Istri, Malah Asyik Main Judi, Akhirnya Ditangkap Polisi

Mungkin ini adalah peringatan bagi suami agar tidak lalai akan tugas dan tanggungjawabnya. SBG (40) Tahun, warga Dusun Mrico, Ds. Tanjungrejo, Kec. Tongas, Kab. Probolinggo harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Tongas Polres Probolinggo Kota setelah kedapatan asyik bermain judi kiu kiu (04/04/17). Awalnya tersangka hendak berangkat menjemput istrinya yang bekerja di Eratex. Namun tersangka bertemu dengan 3 (tiga) rekannya yang lain malah menyempatkan diri untuk bermain judi domino jenis kiu-kiu dengan taruhan uang. Perbuatan ini dilakukan oleh tersangka di halaman kosong di sekitar Dusun kediaman tersangka.

Polisi yang mendapatkan informasi dari warga segera melakukan penangkapan, sayangnya ketiga rekan SBG berhasil meloloskan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas.  Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu uang tunai Rp. 445.000, (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) set kartu domino, 1 (satu) lembar beberan dari karung ukuran 2X3 meter dan 1 (satu) kalender untuk lamak / tempat permainan judi.

Kapolsek Tongas AKP Tavip Haryanto menjelaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Dengan adanya penangkapan pelaku judi kiu-kiu bisa membuat efek jera bagi penjudi yang lain. Harapannya, tidak ada lagi perjudian apapun di wilayah hukum Kota Probolinggo" tegas AKP Tavip.

No comments