Header Ads

Cegah Pungli PTSL, Kapolres Kumpulkan Camat Dan Kades



Guna mencegah terjadinya pungli pembuatan sertifikat tanah dalam program prona atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Hando Wibowo, SIK, M.Si mengumpulkan Camat serta seluruh Kepala Desa Wilayah Kecamatan Tongas dan Desa Gili Ketapang Kec. Sumberasih (13/03/17). Kegiatan ini dilakasanakan di ruang eksekutif Polres Probolinggo Kota. Hal ini dikarenakan sesuai dengan Program BPN tentang program PTSL sebanyak 13.000 sertifikat untuk wilayah Tongas dan Desa Gili Ketapang yang berlokasi di Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

 
Dalam rapat ini, Kapolres memberikan himbauan dan menyampaikan aturan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengurusan prona atau PTSL tidak dipungut biaya untuk penyuluhan, pendaftaran, panitia penyelenggara, transportasi, penerbitan sertifikat dan pengukuran tanah. Sedangkan biaya yang dibebankan kepada pemohon hanyalah Biaya foto copy, Biaya materai, Biaya hibah, Biaya patok dan Biaya akta jual beli. Itupun dilengkapi dengan surat persetujuan dan pernyataan serta harga yang wajar.

Kapolres berharap dengan adanya pemahaman ini, Perangkat Desa bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing dengan baik dan tidak melanggar hukum. Selain itu, apabila diketemukan penyalahgunaan wewenang atau pungli, Kapolres tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan wewenang Kepolisian. “Dalam hal ini pelaku pungli diancam dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar” jelasnya.

No comments