Cegah Pungli PTSL, Kapolres Kumpulkan Camat Dan Kades
Guna mencegah terjadinya pungli pembuatan sertifikat tanah dalam
program prona atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Kapolres
Probolinggo Kota AKBP Hando Wibowo, SIK, M.Si mengumpulkan Camat serta seluruh
Kepala Desa Wilayah Kecamatan Tongas dan Desa Gili Ketapang Kec. Sumberasih
(13/03/17). Kegiatan ini dilakasanakan di ruang eksekutif Polres Probolinggo
Kota. Hal ini dikarenakan sesuai dengan Program BPN tentang program PTSL
sebanyak 13.000 sertifikat untuk wilayah Tongas dan Desa Gili Ketapang yang
berlokasi di Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Dalam rapat ini, Kapolres memberikan himbauan dan menyampaikan
aturan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengurusan prona atau PTSL
tidak dipungut biaya untuk penyuluhan, pendaftaran, panitia penyelenggara, transportasi,
penerbitan sertifikat dan pengukuran tanah. Sedangkan biaya yang dibebankan
kepada pemohon hanyalah Biaya foto copy, Biaya materai, Biaya hibah, Biaya
patok dan Biaya akta jual beli. Itupun dilengkapi dengan surat persetujuan dan
pernyataan serta harga yang wajar.
Kapolres berharap dengan adanya pemahaman ini, Perangkat Desa bisa
memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing dengan baik
dan tidak melanggar hukum. Selain itu, apabila diketemukan penyalahgunaan
wewenang atau pungli, Kapolres tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum
sesuai dengan wewenang Kepolisian. “Dalam hal ini pelaku pungli diancam dengan Undang-undang
(UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, hukuman penjara minimal 4
tahun, maksimal 20 tahun denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar”
jelasnya.
Post a Comment