Header Ads

Patroli Blue Light Polsek Mayangan Amankan Simpang 5 Mayangan pada Sabtu Malam

 


Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light di kawasan Simpang 5 Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Sabtu, 14 Februari 2026. Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat pada jam rawan malam hari.

 

Patroli dilaksanakan dengan menyalakan lampu rotator biru sebagai bentuk kehadiran polisi di lapangan sekaligus upaya preventif dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas. Simpang 5 Mayangan yang merupakan salah satu titik strategis dan pusat aktivitas warga menjadi prioritas pengamanan, terutama saat akhir pekan.

 

Selain melakukan pemantauan situasi dan arus kendaraan, personel juga memberikan imbauan kepada pengendara dan masyarakat sekitar agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga ketertiban umum. Kehadiran petugas di lokasi bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

 

Kapolsek Mayangan Kompol Heri Sugiono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa patroli blue light rutin dilakukan untuk menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Patroli blue light merupakan langkah preventif yang terus kami tingkatkan, khususnya di titik-titik keramaian seperti Simpang 5 Mayangan, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Heri Sugiono.

 

Beliau juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.

 

Selama kegiatan patroli yang berlangsung pada Sabtu malam tersebut, situasi di kawasan Simpang 5 Mayangan terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polsek Mayangan berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif demi terciptanya stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya.

No comments