12 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Elektronik Dibekuk Polres Probolinggo Kota
Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap seorang
pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah
lokasi di wilayah Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat
sudah 12 kali melakukan aksi pencurian.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat
Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas
Iptu Zainullah.
AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang
elektronik yang memiliki nilai jual.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan
pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda. Dengan kasus terakhir di TK ABA
3, total menjadi 12 kali,” ujar Zaenal.
Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3
Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut,
tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia
di tempat kejadian.
Menurut polisi, tersangka beraksi seorang diri dengan berkeliling
menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang
dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang
elektronik yang bisa dijual kembali.
“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada
Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK
(indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi,
serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7
tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain
serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut.


Post a Comment