7 Orang Diamankan Dalam Kasus Tawuran Antar Gengster di Kota Probolinggo, Ini Kata Polisi
Setelah mengamankan 4 tersangka, Polres Probolinggo Kota kembali menangkap tiga pemuda warga Probolinggo aparat kepolisian pasca aksi tawuran antar gengster, yang mengakibatkan sembilan orang mengalami luka bacok, pada sabtu (7/9/2024) kemarin.
Dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P melalui Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, kronologi awal tawuran dua kubu gengster Raja Kasus dengan Remaja Sadis itu gegara dendam lama.
"Dimana ketika itu ada video beredar yang memperlihatkan anggota geng motor atau gengster remaja sadis sedang membakar baju seragam milik geng motor Raja Kasus," terangnya, pada Rabu (25/9/2024) sore.
Alhasil aksi tersebut, membuat kubu dari geng motor Raja Kasus tidak terima dengan perbuatan geng motor itu. Hingga suatu ketika, saat perayaan Hari Jadi Kota Probolinggo, geng motor Raja Kasus ini sedang asik duduk di sekitaran Bundaran Gladak Serang, Kecamatan Kanigaran, sebari minum - minuman keras.
"Tiba - tiba, beberapa anggota geng motor Raja Kasus ini, melihat gengster Remaja Sadis sedang melintas, dengan kondisi dibawah pengaruh alkohol, mereka pun langsung mengejar, dan langsung menyerang lawannya, hingga membuat delapan orang luka - luka, dan satu orang mengalami luka serius," ungkapnya.
Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku menenggak minuman keras jenis arak, sebanyak tiga botol, berukuran 600 mililiter.
"Para tersangka yang rata - rata berumur 19 tahun keatas ini, kami amankan di beberapa tempat, ada yang dirumahnya, ada juga yang kami amankan di tongkrongan, dan para pelaku ini juga ada yang berasal dari Kabupaten Probolinggo juga, bukan hanya warga Kota saja," tuturnya.
Dari pelaku, aparat kepolisian juga menyita lima buah celurit, yang digunakan para pemuda tersebut untuk mengeksekusi lawan. Serta dua unit sepeda motor, dan beberapa jaket seragam yang dikenakan pelaku, saat menjalankan aksi tawuran.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat pemuda diamankan aparat kepolisian, usai melakukan aksi tawuran, di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, pada sabtu (7/9/2024) malam kemarin, membuat sembilan pemuda mengalami luka sabetan celurit.
Empat anggota geng motor yang berhasil diamankan petugas adalah RA (19 Th), SAS (18 Th), MBS (18 Th) dan MWR (18 Th). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kel. Jrebeng Kidul Kec. Wonoasih Kota Probolinggo
Post a Comment