Header Ads

Jadi DPO Curat HP Selama Lebih Dari Satu Tahun, Warga Wringinanom Diamankan Polisi

 



Setelah menjadi DPO selama lebih dari satu tahun, pelarian AH (37 Th) seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan sebuah handphone, berakhir. AH yang merupakan warga Desa Wringinanom Kecamatan Tongas Kab. Probolinggo, diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota pada 07 Juni 2024 di wilayah Sukorejo Kab. Pasuruan.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menerangkan bahwa AH ini merupakan DPO dari kasus curat handphone yang terjadi di desa Wringinannom pada 10 Maret tahun 2023. AH mencuri hp Oppo type A 54 bersama dengan SA (22 Th) seorang warga Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo. Pada saat SA diamankan oleh jajaran Polres, AH mendengar kabar tersebut dan langsung melarikan diri ke luar kota. Sementara AH lari, SA sudah menjalani proses hukuman atas perbuatannya.


“Satreskrim Polres Probolinggo Kota mendapatkan informasi pada Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 16.00 wib,  bahwa AH sedang bekerja di wilayah Sukorejo Kab. Pasuruan, selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dan mendapati AH sedang bekerja yang kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.” Terang Iptu Zainullah


“Jadi kejadian ini memang terjadi pada bulan Maret tahun 2023.  Kedua tersangka ini melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu rumah tertutup akan tetapi tidak terkunci. Tersangka SA yang mengambil Handphone tersebut di atas meja rias di ruang tamu, sedangkan AH yang mengawasi situasi sekitar” ungkapnya.


Kasihumas juga menjelaskan, setelah berhasil mengambil hp tersebut, kedua pelaku pulang ke rumah masing-masing kemudian handphone Oppo A54 warna biru Galaksi ini disimpan dan digunakan oleh SA dan rencananya akan dijual.


“Dalam pengakuannya, kedua orang tersangka ini merasa bahwa korban ini sikapnya sombong sehingga muncul niatan dari kedua pelaku untuk mencuri Hpnya.” Terang Kasihumas.


Atas perbuatannya, Kasihumas mengatakan bahwa AH akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

No comments