Header Ads

Bhabinkamtibmas Polsek Sumberasih Laksanakan RJ Bhabin Permasalahan KDRT



Bhabinkamtibmas Desa Pesisir Polsek Sumberasih Polres Probolinggo kota Bripka Taufiq Hidayat, perangkat Desa Pesisir serta Ketua BPD Desa Pesisir Sdr. Martono. melaksanakan mediasi permasalahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Kegiatan Problem solving dilaksanakan di "Restorative Justice" Bhabin Ds. Pesisir. Kamis (12/05/2022) pukul 14.00 wib.


Sebagaimana yang disampaikan Bhabinkamtibmas Bripka Taufiq Hidayat, kasus KDRT yang dilakukan oleh Berawal dari Pihak ke 2 (Istri) cerewet yang memaki suaminya dan pihak ke 1 (Suami ) tidak terima di marahi terus menerus oleh istri nya, dan suami nya memukul pipi sebelah kiri dan pantat menggunakan kayu genggaman sapu lidi, yang mengakibatkan memar di tubuh istri nya, namun setelah di mediasi telah mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak dan di saksikan oleh Bapak Martono selaku ketua BPD Desa Pesisir.


Dalam proses mediasi Kegiatan Problem solving dilaksanakan di "Restorative Justice" Bhabin Ds. Pesisir dengan kespakatan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Setelah dilakukan mediasi, Bripka Taufiq Hidayat memberikan pesan kepada Sdr. Syamsul (pihak I) (Suami)  meminta maaf Julaiha  (pihak II) (Istri) yang Melakukan pemukulan.


Dan Sdr. Julaiha pihak 2 (istri) juga meminta maaf ke pada suami tidak mengulangi cerewet nya lagi, untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu Bripka Taufiq Hidayat juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.


Secara terpisah Kapolsek Sumberasih IPTU Agus Santoso menjelaskan, "Salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Problem Solving adalah penerapan pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian."


Kapolsek Sumberasih Juga menuturkan, "Selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga Desa binaannya, Bhabinkamtibmas juga memiliki tugas salah satunya sebagai Problem Solving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan di Desa tempatnya bertugas." 


“Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas sebagai problem solving, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh Bripka Taufiq Hidayat patut dicontoh dan diapresiasi.” tandas Kapolsek Sumberasih IPTU Agus Santoso.

No comments