Header Ads

Anggoota Polsek Wonoasih Mengikuti Kegiatan Sosialisasi HUkum Perkap No 2 Tahun 2017




Polsek Wonoasih – Bidang Hukum Polres Probolinggo Kota menggelar sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia di Polsek Wonoasih, Jum'at (18/03/2022).


Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Kapolsek Wonoasih ini dihadiri oleh para anggota polsek sebanyak 28 orang.

Kapolsek Wonoasih Kompol Sumarjo S.Pd, MM yang menerima dan menyambut langsung tim sosialisasi dari Polres Probolinggo Kota yang di pimpin oleh Kasi Bidkum Polres Probolinggo Kota Ipda Moch.Rizal bersama anggotanya.


Dalam kesempatan itu Kapolsek wonoasih menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang di Polsek Wonoasih kepada Tim Bidkum Polres Probolinggo Kota yang berkenan hadir di mako polsek wonoasih untuk memberikan pengetahuan serta penyuluhan hukum kepada Anggota Polri di jajaran Polsek Wonoasih ,dan selanjutnya siap menerima arahan dan materi sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas nantinya.


" Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kita semua lebih mengetahui peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum " tutur Kapolsek.


Bersamaan itu, pihaknya meminta kepada seluruh personel untuk betul-betul mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar seluruh personel paham tentang bantuan hukum yang akan dipaparkan, tutur Kapolsek.


Sementara itu, Ipda Moch.Rizal ketua Tim Sosialisasi dari Bidkum Polres Probolinggo Kota mengatakan bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada Perkap dan SOP yang ada. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.


Sosiliasasi ini juga bertujuan agar anggota Polri di Polsek Wonoasih mengerti tentang hukum khususnya personil yang bertugas pelayanan Kepolisian, penyidikan suatu tindak pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.


Selain itu, dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 setiap anggota Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik diluar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


" Dengan dikeluarkannya Perkap ini maka setiap pegawai negeri pada kepolisian negara republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas, baik didalam maupun diluar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ", terang Kasi Bidkum Ipda Moch Rizal.


Ipda Rizal juga menyampaikan agar seluruh anggota Polri Khususnya Polsek Wonoasih untuk dapat memahami dan disaat memiliki permasalahan untuk tidak sungkan-sungkan melakukan koordinasi maupun meminta bantuan hukum pada  Bidkum Polres Probolinggo Kota.

No comments