Header Ads

Langkah Antisipasi, Polres Probolinggo Kota Rakor Penanganan Pemulangan Paksa Pasien Covid 19

 


Sebagai langkah antisipasi, Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si pimpin kegiatan rapat koordinasi dalam rangka penanganan  pemulangan paksa pasien  covid-19, Senin (02/08/2021) siang. Bertempat di ruang Rupatama Polres, kegiatan ini dihadiri oleh para Forkopimda, Pejabat utama Polres beserta dengan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di wilayah hukum Kota Probolinggo.

 

Dalam sambutannya, Kapolres Probolinggo Kota mengatakan bahwa ada dua isu yang marak terjadi didaerah tapal kuda terkait dengan pandemi Covid 19 ini yakni pengambilan paksa pasien dan jenazah COVID-19. Kedua isu tersebut kebanyakan didasari oleh pengetahuan masyarakat yang masih kurang terhadap edukasi COVID-19, pelayanan RS yang masih belum maksimal, adanya pandangan ketika pasien masuk langsung di Covidkan, adanya keraguan dari RS dan 3 pilar terkait kepastian pasien, juga salah satu faktor pemicu permasalahan serta adanya  RS yang mengeluarkan surat penolakan terhadap pemulasaran jenazah COVID-19.

 

“Berkaca pada kasus terakhir terkait dengan upaya pengambilan paksa jenazah, pada saat pemaksaan pulang paksa dan penolakan pemulasaran COVID-19 yang dipermasalahkan adalah keluarga pasien sudah menandatangani surat penolakan dan membayar administrasi, hal ini sebagai acuan keluarga pasien untuk menolak pemulasaran jenazah secara protokol kesehatan, sehingga diharapkan pihak RS harus jelas dalam memberikan keterangan kepada keluarga pasien” terang Kapolres.

 

Kapolres juga mengajak para stakeholder yang terkait untuk membuat tim negosiator terbaiknya untuk memberikan masukan kepada keluarga pasien, sehingga bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

 

“Kita juga perlu membahas tentang SOP isolasi mandiri harus seperti apa dan dalam hal ini dokter yang tahu betul, kepastian pasien tersebut bergelala ringan, sedang dan berat. Serta sangsi apa yang diberikan kepada pasien COVID-19 yang melakukan pulang paksa.” Kata AKBP Jauhari.

 

Kepala Kesbangpol Kab.Probolinggo, Ugas Erwanto dalam kegiatan ini mengucapkan ucapan terima kasih  kepada Kapolres yang telah mendukung tugas Satgas di lapangan dalam permasalahan penjemputan jenazah COVID-19, sehingga anggota Satgas merasa terlindungi dan terayomi.

 

“Penjemputan Pasien COVID-19 sudah melanggar undang-undang kekarantinaan, dan hal ini perlu ditindaklanjuti agar bisa menjadi pembelajaran berikutnya kepada masyarakat, sehingga tidak berulang-ulang permasalahan yang sama terjadi.” terang Ugas

 

Dalam kegiatan ini, terdapat beberapa kesimpulan yang dihasilkan, diantaranya adalah pembuatan  SOP tentang pengambilan secara paksa pasien Covid 19 dan Proses hukum dilakukan terakhir, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi terhadap pasien dan keluarga pasien, aktif melakukan 3T(Testing, Tracing dan Treatment), membentuk tim negosiator penjemputan paksa pasien covid 19 yang terdiri dari 4 unsur ( TNI, Polri, Sat Pol PP dan RS) serta memberikan pemahaman terhadap pasien terkait Covid 19 oleh Toga dan Tomas.

No comments