Header Ads

Kapolres Hadiri Penyerahan Remisi Umum di Lapas Kelas II B Probolinggo

 

Melalui momentun HUT ke-76 Kemerdekaan RI, sebanyak 301 warga binaan Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Probolinggo, Jawa Timur mendapat remisi umum 17 Agustus 2021. Ada 3 warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.


Pemberian remisi umum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tanggal 17 Agustus 2021.


Kegiatan yang bertempat di Lapas Kelas II B Jl Trunojoyo Kec Mayangan Kota Probolinggo ini dihadiri oleh Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, S.Pd, MM, MHP, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H, S.I.K, M.Si., Kajari Kota Probolinggo, Hartono, SH, MH., Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Boedi Haryantho, SH, MH, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib S.PdI, Kalapas kelas II B Kota Probolinggo, Risman Romantri Amd. IP. SH. MH dan Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati, M.QIH.


Terkait dengan pemberian remisi umum kepada warga binaan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Kota Probolinggo Risman Soemantri menyebut, Lapas klas IIB Kota Probolinggo saat ini diisi oleh 587 orang.


Sementara itu Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya menyampaikan, kemerdekaan ini perlu kita syukuri. Dengan memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap masyarakat Indonesia, termasuk milik warga binaan lembaga pemasyarakatan.


Menurut Wali kota, warga binaan lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Dan mereka sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, akan tetapi mereka tidak kehilangan hak-hak lainnya. Dimana mereka salah satu hak mereka adalah hak mendapat pengurangan masa menjalani pidana atau remisi.


“Saya berpesan, ingat ada keluarga yang menunggu anda di rumah. Walaupun perbuatan kalian ada yang tidak disukai oleh masyarakat sekitar, tapi keluarga anda tetap menanti kehadiran anda untuk kembali berkumpul bersama keluarga. Jadikan momentum ini untuk memperbaiki diri, jangan diulangi lagi perbuatan-perbuatan yang tidak baik,” kata wali kota.


Kapolres sendiri setelah mengikuti jalannya pemberian remisi juga menyempatkan diri untuk berbincang dan memberikan pesan nasihat dengan tahanan yang ada di dalam Lapas.


“ Selamat untuk tahanan yang memperoleh remisi, sedangkan yang belum memperoleh remisi jangan berkecil hati. Jadikan semua ini adalah proses pendewasaan diri. Jalani hukuman ini dengan ikhlas dan berjanji di dalam hati apabila keluar nanti akan menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat lingkungan sekitarnya “, pesannya.

No comments