Header Ads

Jangan Lengah, Patuhi Prokes Dimanapun Kita Berada !

Mayangan-  Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan, personil Patroli regu SPKT A Polsek Mayangan diawaki oleh Aipda Fery Zakaria, Bripka Hendra Saputro dan Briptu Febri melaksanakan operasi non yustisi di Jl. Ikan Lumba-lumba, memberikan himbauan Protokol Kesehatan dengan membagikan masker pada Sabtu (17/7/2021).

 

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo Polsek Mayangan selalu melaksanakan Ops Non Yustisi guna meningkatkan kesadaran masyarakat taat Protokol Kesehatan.

 

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. melalui Petugas Aipda Fery Zakaria mengatakan bahwa selama masih pandemi masyarakat wajib mematuhi Protokol kesehatan, " kami sampaikan kepada  masyarakat agar selalu memakai masker dan menjaga jarak", Ujar Aipda Fery.

 

Ia menambahkan bahwa selama ditetapkannya PPKM DARURAT untuk wilayah Jawa-Bali selama kurang lebih 3-20 Juli 2021 masyarakat dibatasi untuk beraktifitas dan larangan kepada pedagang untuk melayani makan minum ditempat "Harapannya dengan masyarakat patuh dengan aturan oeminprotokol kesehatan  virus corona atau COVID-19 dapat segera selesai" Imbuhnya.

 

Ditemui di Mapolsek Mayangan, Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. mengatakan bahwa selain mencegah dengan disiplin Protokol Kesehatan angota Polsek Mayangan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan., " Untuk saat ini selama PPKM DARURAT baik kegiatan ibadah maupun hajatan yang menimbulkan kerumunan tidak diperkenankan", Tegas Kapolsek.

 

Tujuan daripada giat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo khususnya wilayah mayangan dan kanigaran.

 

No comments