Header Ads

Tekan Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Mayangan Intensifkan Operasi Non Yustisi Gabungan

Kanigaran - Kegiatan Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan Gabungan Polsek Mayangan dan Koramil 0820/01 melaksanakan giat Ops Non Yustisi yaitu penertiban protokol kesehatan dengan menghimbau dan membagikan masker kepada masyarakat di Jalan Supriyadi pada Minggu, 18/4/2021).

 

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo. Tiga Pilar Kecamatan Mayangan dan Kanigaran beserta kelurahan dibawahnya berkomitmen akan menertibkan protokol kesehatan di masing-masing wilayahnya.

 

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. melalui personel yang melaksanakan giat Ops Non yustisi Bripka Adhy Eko. P bahwa 3 pilar (Polsek Mayangan, Kecamatan dan Koramil) menghimbau masyarakat untuk bersama meningkatkan disiplin tertib protokol kesehatan.

 

"Harapannya dengan kegiatan tersebut mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan diri maupun orang lain dilingkungan sekitarnya agar terhindar dari dampak pandemi COVID-19" Imbuhnya.

 

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. bahwa dalam kegiatan patroli maupun Ops Non Yustisi Protokol Kesehatan himbauan wajib masker dan hindari krumunan dilakukan secara persuasif dan humanis.

 

"Tidak kalah pentingnya juga selain tertib Protokol Kesehatan juga meningkatkan imun tubuh khususnya anggota kita agar tidak mudah sakit ". Tandas Kapolsek.

 

Tujuan daripada giat kepolisian terpadu dengan  Tiga Pilar yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni Kecamatan Mayangan dan Kanigaran adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan.

 

No comments